Hukum  

189 Kasus Perdagangan Orang Terungkap Semester Pertama

Jakarta, bincang.id — Direktorat Tindak Pidana Perempuan dan Anak serta Perdagangan Orang (PPA-PPO) Bareskrim Polri mengungkap telah menangani 189 kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) sejak Januari hingga Juni 2025.

Hal ini menunjukkan bahwa kejahatan ini nyata, masif, dan terus mengincar kelompok paling rentan di negeri ini,” ujar Brigjen Pol. Nurul Azizah, Direktur Tindak Pidana PPA-PPO Bareskrim Polri, di Jakarta, Jumat (21/6/2025).

Dari seluruh kasus tersebut, polisi berhasil menyelamatkan 556 korban, terdiri dari:

  • 260 perempuan dewasa
  • 45 anak perempuan
  • 228 laki-laki dewasa
  • 23 anak laki-laki

Modus terbanyak adalah pengiriman pekerja migran Indonesia (PMI) nonprosedural dengan 117 laporan polisi, disusul eksploitasi seksual komersial (48 LP) dan eksploitasi anak (24 LP).

Nurul menyebut korban berasal dari Jawa Barat, Kalimantan Utara, Sulawesi Selatan, NTT, NTB, dan Sumatera Utara, dengan negara tujuan Malaysia, Myanmar, Thailand, Suriah, Dubai, dan Korea Selatan.

Korban banyak dipekerjakan di sektor informal, perkebunan, hingga menjadi operator scam online,” ungkapnya.

Ia menegaskan bahwa Polri tidak akan menoleransi pelaku perdagangan orang.

Siapa pun yang terlibat, baik calo, orang tua, bahkan oknum pejabat, akan ditindak tegas sesuai undang-undang yang berlaku,” tegasnya.

Nurul juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya pada tawaran kerja ke luar negeri dengan janji gaji besar tanpa proses resmi.

Cek legalitas perusahaan penempatan, pastikan ada kontrak kerja yang jelas, agar hak-hak sebagai pekerja migran bisa terlindungi,” tandasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *