Jambi, bincang.id – Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jambi mencatat total 230 rekomendasi perizinan tambang bagi pelaku usaha kecil menengah (UKM) di wilayahnya. Dari jumlah tersebut, Kabupaten Muaro Jambi menjadi daerah dengan rekomendasi tertinggi, mencapai 101 rekomendasi.
Menurut Pelaksana Tugas Kepala Seksi (Kasi) Pemetaan Wilayah Pertambangan Bukan Logam dan Batuan Dinas ESDM Provinsi Jambi, Sugandi, pihaknya hanya berwenang mengeluarkan rekomendasi teknis.
“Sejak terbitnya Perpres Tahun 2022, turunan dari Undang-Undang No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara, proses perizinan definitif ditangani Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) dan pemerintah pusat,” ujarnya di Jambi, Selasa (18/2).
Kebijakan penarikan wewenang ke pemerintah pusat membuat tata kelola perizinan tambang terintegrasi melalui aplikasi OSS RBA (Online Single Submission Risk Based Approach). Daerah berperan dalam menerbitkan rekomendasi teknis serta memberikan sosialisasi kepada masyarakat dan pelaku usaha.
“Pengurusan izin tambang tidaklah sederhana. Pelaku usaha perlu melewati beberapa tahapan—mulai pengajuan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP), izin eksplorasi, hingga peningkatan status menjadi IUP operasi produksi. Semua tahapan tersambung ke aplikasi perizinan milik Kementerian ESDM,” tambah Sugandi.
Dengan kolaborasi yang semakin solid antara ESDM daerah dan pusat, diharapkan proses perizinan semakin efisien, transparan, serta memberi kepastian bagi para pelaku usaha tambang di Provinsi Jambi.
Artikel ini ditulis oleh:
Abdurrahman Sayuti