Jakarta, bincang.id – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menyatakan akan turun langsung untuk membantu menyelesaikan sengketa administratif empat pulau yang diperebutkan antara Provinsi Aceh dan Sumatera Utara.
“Saya juga dalam waktu dekat akan bicara dengan Mualem (Gubernur Aceh Muzakir Manaf) dan tokoh-tokoh Aceh lainnya serta Gubernur Sumut untuk membantu menyelesaikan masalah empat pulau ini,” ujar Yusril dalam siaran pers, Minggu (15/6).
Yusril mengatakan bahwa dirinya juga sudah berkomunikasi dengan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian terkait kewenangan penetapan batas wilayah. Namun ia menegaskan bahwa belum ada keputusan final dari pemerintah pusat.
“Pemerintah Pusat sampai hari ini belum mengambil keputusan final mengenai status empat pulau itu masuk ke wilayah Provinsi Aceh atau Sumatera Utara,” tegasnya.
Ia menjelaskan bahwa polemik ini belum bisa dibawa ke ranah hukum karena belum ada regulasi formal yang bisa dijadikan objek uji.
“Penetapan batas wilayah dilakukan dengan Permendagri. Permendagri bukan objek sengketa tata usaha negara yang dapat dibawa ke Pengadilan TUN,” ucapnya.
Yusril menambahkan bahwa satu-satunya jalur hukum hanya bisa dilakukan ke Mahkamah Agung, namun belum relevan karena “Permendagrinya pun belum ada,” jelasnya.
Saat ini, dokumen resmi yang ada baru Keputusan Mendagri No. 300.2.2-2138 Tahun 2025 yang memberikan kode administratif kepada empat pulau tersebut berdasarkan usulan dari Pemprov Sumut.
Namun, Yusril menegaskan, “Pemberian kode pulau melalui Kepmendagri belumlah berarti keputusan yang menentukan pulau-pulau itu masuk ke wilayah Kabupaten Tapanuli Tengah Sumatera Utara.”
Penentuan batas wilayah yang sah, menurutnya, hanya bisa dilakukan melalui Permendagri yang ditetapkan setelah ada kesepakatan kedua provinsi.
Karena itu, Yusril mendorong dialog terbuka antara pihak-pihak terkait. Ia juga meminta publik untuk tidak terprovokasi.
“Saya minta politisi, akademisi, ulama, aktivis, dan tokoh masyarakat agar menyikapi permasalahan ini dengan tenang dan penuh kesabaran,” katanya.
Sebagai penutup, Yusril mengingatkan bahwa faktor kedekatan geografis bukan satu-satunya dasar hukum pembentukan wilayah. Ia mencontohkan beberapa pulau di Indonesia yang secara jarak lebih dekat ke negara lain namun sah berada di bawah wilayah Indonesia sejak masa kolonial. Oleh karena itu, ia menekankan pentingnya penyelesaian berdasarkan hukum dan kesepakatan, bukan persepsi semata.
(KI/AJ)
Artikel ini ditulis oleh:
Abdul Jalil