Jakarta, bincang.id — Ketua Tim Pengawas Haji DPR RI, Cucun Ahmad Syamsurijal, menilai peran Kelompok Bimbingan Ibadah Haji (KBIH) sangat penting dan layak dilibatkan dalam proses revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
Menurut Cucun, keterlibatan KBIH adalah bagian dari prinsip partisipatif dan akan menjamin penyelenggaraan ibadah haji yang lebih inklusif dan berorientasi pada pelayanan jamaah.
“Mereka memberikan pembelajaran manasik selama setahun, bukan hanya 10–11 kali pertemuan. Mereka paham betul seluk-beluk ibadah haji dan membimbing langsung di Tanah Suci. Ini yang tidak bisa digantikan sepenuhnya oleh pemerintah,” kata Cucun dalam keterangannya, Senin (16/6).
Ia juga menegaskan, keberadaan KBIH tetap harus dipertahankan dengan memperkuat koordinasi antar pihak. Terkait keluhan monopoli tenda oleh KBIH di Arafah dan Mina, Cucun menyebut hal itu bisa diselesaikan oleh Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH).
“Kalau ada KBIH yang suka monopoli tempat, itu tinggal penegasan dari PPIH. Semua pihak harus sadar bahwa tempat di Arafah dan Mina ini terbatas. KBIH juga harus saling menghargai dan toleransi antarsesama,” ujarnya.
Senada, anggota Komisi VIII DPR RI M Husni juga menekankan bahwa KBIH adalah mitra strategis Kementerian Agama (Kemenag) dalam pembinaan jamaah haji.
“Kelompok Bimbingan Ibadah Haji merupakan mitra strategis Kementerian Agama dalam bidang pembinaan kepada jemaah haji. Keberadaan KBIH sangat membantu Kemenag dalam penguatan layanan pembinaan jemaah haji,” kata Husni.
Ia menyatakan bahwa kesuksesan penyelenggaraan ibadah haji tidak akan maksimal tanpa keterlibatan KBIH, yang membantu dari sisi administratif, manasik, hingga kesehatan jamaah.
Artikel ini ditulis oleh:
Abdul Jalil