Hukum  

KPK Panggil Pedagang Valas Sebagai Saksi Kasus Harun Masiku

Jakarta, bincang.id — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil sejumlah pedagang valuta asing (valas) sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019–2024, dengan tersangka utama Harun Masiku.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan bahwa pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK atas nama AHD, direktur utama di PT Tetra Dua Sisi, dan dapat diwakilkan atau didampingi oleh pegawai yang memahami detail transaksi yang dimaksud,” ujar Budi saat dikonfirmasi dari Jakarta, Rabu (18/6/2025).

Sebelumnya, pada Senin (16/6) dan Selasa (17/6), KPK juga telah memanggil dua pedagang valas lainnya, masing-masing dari PT Valuta Inti Prima (inisial CL) dan PT Luxury Valuta Perkasa (inisial HM), untuk diperiksa dalam perkara yang sama.

Kasus ini bermula dari pengumuman KPK pada 9 Januari 2020 yang menetapkan empat tersangka, yakni:

  • Harun Masiku (politisi),
  • Saeful Bahri (pemberi suap),
  • Wahyu Setiawan (mantan Komisioner KPU),
  • Agustiani Tio Fridelina (anggota Bawaslu RI).

Namun hingga kini, Harun Masiku masih buron dan telah masuk daftar pencarian orang (DPO) sejak 17 Januari 2020.

Dalam pengembangan kasus, KPK juga telah menetapkan dua tersangka baru pada 24 Desember 2024, yakni:

  • Hasto Kristiyanto (Sekjen PDI Perjuangan),
  • Donny Tri Istiqomah (advokat).

Pemeriksaan pedagang valas dilakukan untuk menelusuri lebih jauh jejak aliran dana dan transaksi yang berkaitan dengan skandal suap tersebut.

Artikel ini ditulis oleh:
Abdul Jalil

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *