akarta, bincang.id — Direktorat Siber Polda Metro Jaya mengungkap kasus penipuan daring (online) dengan modus Business Email Compromise (BEC) yang menyebabkan korban menderita kerugian sebesar Rp1,6 miliar.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menjelaskan bahwa kasus ini melibatkan warga negara asing (WNA) dan warga negara Indonesia (WNI).
“Dalam kasus ini penyidik melakukan pengungkapan bahwa tindak pidana tersebut dilakukan oleh tersangka WNA dan WNI,” kata Ade Ary dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (17/6/2025).
Tersangka WNA berinisial OIO telah berhasil ditangkap, sementara tersangka WNI berinisial OCJ masih berstatus daftar pencarian orang (DPO).
Penangkapan dilakukan pada 2 Juni 2025 di Bank BRI KCP Green Ville, Jakarta Barat. Para tersangka menjalankan aksinya dengan menyamar sebagai tokoh tepercaya dalam organisasi guna mengelabui mitra bisnis dan meminta transfer dana atau data sensitif.
“Yaitu jenis penipuan siber di mana penyerang menyamar sebagai tokoh tepercaya dalam suatu organisasi untuk menipu rekan bisnisnya agar melakukan tindakan tertentu, seperti mentransfer uang atau memberikan data sensitif,” ujar Ade Ary.
Tersangka dijerat dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang ITE hasil perubahan terakhir tahun 2024, yang ancamannya mencakup pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda paling banyak Rp12 miliar.
Artikel ini ditulis oleh:
Abdul Jalil