Jakarta, Bincang.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau, SF Hariyanto.
Pemeriksaan ini menyusul temuan uang tunai dalam mata uang rupiah dan asing serta sejumlah dokumen saat penggeledahan di rumah dinas dan rumah pribadi SF Hariyanto.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan adanya pengamanan uang tunai tersebut.
“Penyidik mengamankan sejumlah uang di rumah pribadi milik Wakil Gubernur atau yang saat ini menjabat Plt Gubernur Riau (SF Hariyanto). Uang tunai dalam bentuk rupiah dan mata uang asing,” kata Budi, Selasa (16/12).
Menurut Budi, seluruh barang bukti hasil penggeledahan akan dikonfirmasi kepada pihak-pihak terkait, termasuk kepada SF Hariyanto.
“Penyidik membutuhkan keterangan dari yang bersangkutan. Nantinya akan dilakukan penjadwalan pemeriksaan untuk mengonfirmasi dokumen-dokumen yang diamankan, termasuk uang yang ditemukan di rumah pribadinya,” ujarnya.
Terkait jumlah uang yang diamankan, Budi menyebut masih dalam proses penghitungan. Namun, ia memastikan uang tersebut berkaitan dengan perkara yang tengah ditangani KPK.
“Masih dihitung. Yang jelas, uang itu terkait dengan perkara yang sedang disidik,” jelasnya.
Soal jadwal pemeriksaan, Budi mengatakan penyidik akan menyesuaikan dengan kebutuhan penyidikan.
“Jika ada banyak pihak yang harus diperiksa, biasanya penyidik melakukan penjadwalan pemeriksaan di lokasi agar kebutuhan keterangan bisa segera dipenuhi,” tambahnya.
Penggeledahan tersebut berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau yang bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada awal November 2025.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid sebagai tersangka.
Artikel ini ditulis oleh:
Arie Saputra






