Hukum  

Ini Tiga Terdakwa Kasus Korupsi Chromebook Rugikan Negara Rp2,18 Triliun

Para terdakwa telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang merugikan keuangan negara senilai Rp2,18 triliun

tiga terdakwa kasus dugaan korupsi dalam program digitalisasi pendidikan di lingkungan Kemendikbudristek pada tahun 2019-2022, dalam sidang pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Selasa (16/12/2025)
tiga terdakwa kasus dugaan korupsi dalam program digitalisasi pendidikan di lingkungan Kemendikbudristek pada tahun 2019-2022, dalam sidang pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Selasa (16/12/2025)

Jakarta, Bincang.id  – Tiga terdakwa kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019–2022 menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp2,18 triliun.

Ketiga terdakwa tersebut yaitu Konsultan Teknologi Kemendikbudristek Ibrahim Arief alias Ibam, Direktur Sekolah Dasar pada Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek periode 2020–2021 Sri Wahyuningsih, serta Direktur Sekolah Menengah Pertama pada direktorat yang sama periode 2020–2021 Mulyatsyah.

“Para terdakwa telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang merugikan keuangan negara senilai Rp2,18 triliun,” kata jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Agung Roy Riady pada sidang pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (16/12).

JPU merinci kerugian negara tersebut sebesar Rp1,56 triliun yang berasal dari program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek. Selain itu, pengadaan CDM yang tidak diperlukan dan tidak memberikan manfaat dalam program digitalisasi pendidikan menimbulkan kerugian sebesar 44,05 juta dolar Amerika Serikat atau setara Rp621,39 miliar.

JPU menyebutkan bahwa ketiga terdakwa melakukan perbuatan melawan hukum tersebut secara bersama-sama dengan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019–2024 Nadiem Anwar Makarim serta mantan Staf Khusus Mendikbudristek Jurist Tan.

Atas perbuatannya, hukum mengancam ketiga terdakwa dengan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

JPU menjelaskan bahwa para terdakwa bersama-sama dengan Nadiem dan Jurist melakukan pengadaan sarana pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi berupa laptop Chromebook dan CDM pada tahun anggaran 2020, 2021, dan 2022 tanpa mematuhi perencanaan pengadaan serta prinsip-prinsip pengadaan barang dan jasa.

Selain itu, Nadiem melalui Ibam, Mulyatsyah, Sri Wahyuningsih, dan Jurist menyusun peninjauan kajian dan analisis kebutuhan peralatan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) dalam program digitalisasi pendidikan yang secara khusus mengarahkan pilihan pada laptop Chromebook dengan sistem operasi Chrome OS dan CDM.

JPU menegaskan bahwa para pihak tersebut menyusun kajian dan analisis kebutuhan tanpa mendasarkan pada identifikasi kebutuhan pendidikan dasar dan menengah di Indonesia, sehingga program tersebut gagal, terutama di wilayah 3T (terluar, tertinggal, dan terdepan).

JPU juga menambahkan bahwa para terdakwa bersama-sama dengan Nadiem dan Jurist menyusun harga satuan serta alokasi anggaran tahun 2020 tanpa melengkapi proses tersebut dengan survei dan data dukung yang dapat dipertanggungjawabkan.

Mereka menggunakan penyusunan harga satuan dan alokasi anggaran tersebut sebagai acuan dalam penganggaran pengadaan laptop Chromebook dengan sistem operasi Chrome OS dan CDM pada tahun 2021 dan 2022.

Selain itu, para terdakwa bersama Nadiem dan Jurist melakukan pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek melalui e-Katalog dan aplikasi Sistem Informasi Pengadaan Sekolah (SIPLah) pada tahun 2020, 2021, dan 2022 tanpa melakukan evaluasi harga pelaksanaan pengadaan serta tanpa dukungan referensi harga.

Artikel ini ditulis oleh:
Arie Saputra