JAKARTA, bincang.id – Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) secara resmi menolak penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta tahun 2026 sebesar Rp5.729.876. Serikat buruh menilai angka tersebut masih di bawah standar Kebutuhan Hidup Layak (KHL) dan lebih rendah dibandingkan daerah penyangga.
Presiden KSPI sekaligus Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, menyatakan keberatannya atas penggunaan indeks 0,75 dalam perhitungan UMP tersebut. Menurutnya, buruh menuntut upah minimum ditetapkan sebesar 100 persen KHL, yang menurut data Kementerian Ketenagakerjaan mencapai Rp5,89 juta per bulan.
“Terdapat selisih sekitar Rp160 ribu dari UMP yang telah ditetapkan. Selisih itu sangat berarti bagi buruh untuk kebutuhan dasar seperti makan dan transportasi,” ujar Said Iqbal kepada wartawan, Jumat (26/12/2025).
Said juga menyoroti ketimpangan upah Jakarta dengan wilayah sekitarnya. Saat ini, UMK Kabupaten Bekasi dan Karawang telah mencapai sekitar Rp5,95 juta. Ia menilai tidak rasional jika upah di Jakarta lebih rendah, mengingat biaya hidup di ibu kota jauh lebih mahal.
Kritik Terhadap Insentif Pemerintah Mengenai kebijakan pemberian insentif berupa transportasi, air bersih, dan BPJS dari Pemerintah Provinsi DKI, Said menganggap hal itu bukan solusi konkret. Ia berpendapat bahwa insentif tersebut bukan bagian dari upah, tidak diterima langsung, dan memiliki kuota terbatas karena bergantung pada APBD.
“Buruh di Jakarta lebih dari satu juta orang, tidak mungkin semua menerima insentif itu. Bahkan, sepertiga dari kebutuhan hidup riil di Jakarta saja tidak terpenuhi,” tambahnya merujuk pada data BPS yang mencatat biaya hidup keluarga di Jakarta mencapai Rp15 juta per bulan.
Langkah Hukum dan Aksi Massa Sebagai bentuk protes, KSPI berencana mengajukan gugatan terhadap penetapan UMP ini ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Selain jalur hukum, aliansi buruh akan menggelar aksi massa di Istana Negara dan Balai Kota DKI Jakarta pada akhir Desember 2025 atau minggu pertama Januari 2026.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengumumkan kenaikan UMP 2026 sebesar 6,17 persen atau naik Rp333.115 dari tahun sebelumnya. Penetapan ini didasarkan pada PP Nomor 49 Tahun 2025 dengan menggunakan alfa sebesar 0,75 sebagai acuan perhitungan.
Artikel ini ditulis oleh:
Jalil






