Jakarta, bincang.id – Pembaharuan Kitab Undang-Undang Hukun Acara Pidana (KUHAP) merupakan keniscayaan dalam sistem hukum di Indonesia. KUHAP yang berlaku saat ini Undang Undang Nomor 8 Tahun 1981 lahir dalam konteks sosial-politik yang jauh berbeda dengan kondisi masyarakat saat ini. Perkembangan teknologi, meningkatnya kesadaran hak asasi manusia, serta tuntutan transparansi dan akuntabilitas penegakan hukum menuntut adanya pembaruan hukum acara pidana yang lebih modern dan berkeadilan. Namun, hadirnya KUHAP yang baru justru memunculkan perdebatan di ruang publik. Di satu sisi, pembaruan ini diharapkan mampu memperbaiki berbagai kelemahan dalam praktik peradilan pidana selama ini. Di sisi lain, muncul kekhawatiran bahwa sejumlah ketentuan dalam KUHAP baru berpotensi menggeser keseimbangan antara kewenangan negara dan perlindungan hak warga negara. Pertanyaan mendasar yang muncul adalah apakah reformasi KUHAP bertujuan memperkuat jaminan hak asasi manusia dan prinsip due process of law, atau justru memperluas kewenangan apparat penegak hukum yang berpotensi melemahkan perlindungan hukum bagi tersangka dan terdakwa.
- Urgensi Pembaruan KUHAP
Tidak dapat disangkal bahwa KUHAP lama memiliki berbagai kelemahan. Praktik penegakan hukum selama ini masih diwarnai oleh persoalan klasik, seperti penyalahgunaan kewenangan penangkapan dan penahanan, minimnya kontrol terhadap tindakan apparat penegak hukum, serta lemahnya posisi, tersangka dan terdakwa dalam proses peradilan pidana. Di sisi lain, KUHAP lama juga belum sepenuhnya mengakomodasu prinsip due process of law dan fair trial sebagaimana berkembang dalam standar hukum internasional.
Dalam konteks inilah, KUHAP baru diharapkan menjadi intrsumen reformasi hukum acara pidada yang menyeimbangkan antara kepentingan penegakan hukum dan perlindungan hak asasi manusia. Kehadiran hakim pemeriksa pendahuluan, penguatan peran penasihat hukum, serta pengaturan yang lebih rinci mengenai alat bukti menjadi beberapa gagasan progrsif yang patut diapresiasi.
- Problem Subtansial dalam KUHAP Baru
Namun demikian, sejumlah ketentuan dalam KUHAP baru memiliki kritik tajam dari akademisi, praktsisi hukum, dan pegiat HAM. Salah satu isu krusial adalah potensi perluasan kewenangan apparat penegak hukum tanpa diimbangi mekanisme pengawasan yang kuat dan efektif. Dalam praktik, kewenangan yang besar tanpa kontrol berpotensi melahirkan tindakan sewenang-wenang.
Selain itu, muncul kekhawatiran bahwa KUHAP baru belum sepenuhnya menempatkan tersangka sebagai subjek hukum yang harus dilindungi, melainkan masih memandangnya sebagai objek pemeriksaan. Hal ini tercermin dari pengaturan upaya paksa yang relative longgar serta belum optimalnya jaminan terhadap hak untuk tidak disiksa, hak atas bantuan huku sejak awal pemeriksaan, dan ha katas peradilan yang vepat serta tidak berlarut-larut.
- KUHAP Baru dan tantangan Hak Asasi Manusia
Dalam negara hukum yang demokratis, hukum acara pidana seharusnya berfungsi sebagai tameng bagi warga negara dari potensi penyalahgunaan kekuasaan negara. Oleh karena itu, KUHAP baru semestinya berpijak pada prinsip perlindungan HAM sebagai fondasi utama, bukan sekedar pelengkap normatif.
Apabila KUHAP baru lebih menitikberatkan pada efektivitas penegakan hukum tanpa memperhatikan keseimbangan dengan hak asasi manusia, maka yang terjadi bukanlah reformasi hukum, melainkan regresi. Sejarah menunjukkan bahwa hukum acara pidana yang represif justru memperbesar ketidak percayaan public terhadap institusi penegak hukum.
- Penutup
KUHAP baru dalam momentum penting bagi pembaruan sistem peradilan Indonesia. Namun, pembaruan tersebut harus dilakukan dengan kehati-hatian, keterbukaan, dan partisipasi public yang bijaksana. Tanpa itu, KUHAP baru beresiko menjadi produk hukum yang kuat secara normative, tetapi lemah secara legitimasi dan keadilan.
Pada akhirnya, ukuran keberhasilan KUHAP baru bukan terletak pada seberapa efektif negara menghukum warganya, melainkan pada seberapa adil negara memperlakukan mereka dalam proses hukum. Reformasi hukum acara pidana seharusnya menegaskan satu prinsip utama: keadialan procedural adalah jantung dari negara hukum.
Penulis : Siti Juwairiyah, Mahasiswa Magister Ilmu Hukum Universitas Negeri Surabaya
Artikel ini ditulis oleh:
Jalil





