JAKARTA – Pemerintah resmi menetapkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2026 di seluruh Indonesia. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025, penyesuaian upah tahun ini mengalami kenaikan pada kisaran 2,7 persen hingga 9 persen yang akan mulai berlaku efektif per 1 Januari 2026.
Keputusan ini diambil dengan mempertimbangkan sejumlah indikator ekonomi makro, mulai dari laju inflasi, pertumbuhan ekonomi, hingga formula pengupahan terbaru. UMP tersebut merupakan standar upah minimum bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun.
Dalam daftar terbaru, Provinsi DKI Jakarta kembali mencatatkan diri sebagai daerah dengan UMP tertinggi di Indonesia. Upah di ibu kota ditetapkan sebesar Rp5.729.876, atau mengalami kenaikan sebesar 6,17 persen dibandingkan tahun sebelumnya.
Sebaliknya, Provinsi Jawa Barat tercatat memiliki besaran UMP terendah nasional, yakni Rp2.317.601, meski tetap mengalami kenaikan sebesar 5,77 persen. Sementara itu, untuk wilayah Indonesia Timur, Provinsi Papua Selatan mencatatkan angka yang cukup tinggi sebesar Rp4.508.850.
Beberapa provinsi lain di Pulau Jawa juga mencatatkan kenaikan, di antaranya Bali sebesar Rp3.207.459, Banten Rp3.100.881, dan Jawa Timur Rp2.446.880. Namun, hingga saat ini Provinsi Aceh dan Papua Pegunungan dilaporkan masih dalam tahap sinkronisasi akhir dan belum mengumumkan besaran resmi.
Pemerintah menegaskan bahwa UMP berfungsi sebagai jaring pengaman sosial. Melalui regulasi ini, diharapkan tercipta keseimbangan antara perlindungan kesejahteraan pekerja dan keberlanjutan dunia usaha di tengah dinamika ekonomi nasional. Pelaku usaha diwajibkan mematuhi ketentuan ini sesuai dengan struktur dan skala upah yang berlaku.
Artikel ini ditulis oleh:
Jalil





