Energi  

Pemerintah Siapkan Regulasi Uranium untuk Energi Nuklir

Bijih uranium sebagai bahan bakar Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir.

Jakarta, bincang.id — Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tengah menyusun peraturan baru untuk mengatur pemrosesan bahan radioaktif, termasuk uranium yang ditemukan di Kalimantan. Langkah ini menjadi bagian dari strategi nasional untuk memanfaatkan energi nuklir sebagai bagian dari bauran energi baru dan terbarukan.

“Kami sedang menyusun peraturan tersebut. Mudah-mudahan, ini akan memungkinkan pemurnian uranium dan pemrosesan bahan radioaktif untuk digunakan untuk keperluan energi,” ujar Wakil Menteri Energi Yuliot Tanjung di Jakarta, Senin (23/6/2025).

Peraturan Pemerintah (PP) ini akan mencakup perizinan kegiatan penambangan dan pengolahan radioaktif, dengan pengawasan ketat oleh berbagai lembaga, termasuk BRIN, Bapeten, dan Kementerian ESDM.

Dalam Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) 2025–2034, pemerintah menargetkan tambahan kapasitas listrik sebesar 69,5 GW, dengan 500 MW di antaranya berasal dari tenaga nuklir. Fasilitas ini direncanakan masing-masing 250 MW di Sumatera dan Kalimantan.

Kabupaten Melawi di Kalimantan Barat diperkirakan menyimpan cadangan uranium sekitar 24.112 ton, menjadikannya lokasi kunci dalam pengembangan energi nuklir nasional. Wilayah ini juga memiliki potensi sumber daya lain seperti air, biomassa, dan batu bara.

Yuliot menambahkan, implementasi proyek Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir (PLTN) masih memerlukan studi kelayakan dan kajian lingkungan menyeluruh. “Tim gabungan harus dibentuk, termasuk perwakilan dari BRIN, Bapeten, dan Kementerian ESDM. Pertimbangan lingkungan juga akan memainkan peran penting,” tegasnya.

Indonesia saat ini tengah menjajaki kerja sama teknologi nuklir dengan Cina dan Rusia sebagai bagian dari tahap awal pengembangan sektor ini.

(Kurnia Ibadillah)

Artikel ini ditulis oleh:
Abdul Jalil

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *