JAKARTA, Bincang.if – Anggota DPR RI Azis Subekti menegaskan bahwa reformasi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) harus difokuskan pada pembenahan sistem penanganan perkara. Menurutnya, proses hukum perlu dibuat lebih transparan, mulai dari kejelasan alur, batas waktu, hingga akses informasi bagi pelapor dan korban.
Azis menyoroti keresahan publik terkait adanya ketimpangan kecepatan penanganan kasus. Ia menilai situasi tersebut mengindikasikan bahwa standar prosedur di internal kepolisian belum sepenuhnya konsisten dan transparan.
“Negara tidak boleh ragu membenahi institusi penegak hukumnya sendiri,” ujar Azis di Jakarta, Sabtu (3/1).
Ia menyambut positif keputusan Presiden Prabowo Subianto membentuk Tim Reformasi Polri. Langkah ini dianggap sebagai titik awal penting untuk memastikan kewenangan besar kepolisian dijalankan secara profesional dan berpihak pada keadilan masyarakat.
Menurut Azis, Polri adalah wajah negara yang paling sering bersentuhan langsung dengan warga. Oleh karena itu, pengalaman masyarakat saat berinteraksi dengan aparat akan menentukan apakah negara dipersepsikan sebagai pelindung atau sebaliknya.
“Reformasi Polri tidak bisa dipahami sebagai isu internal institusi semata, melainkan sebagai agenda publik yang dampaknya langsung dirasakan rakyat,” katanya.
Lebih lanjut, Azis menekankan bahwa penindakan terhadap oknum anggota yang melanggar aturan saja tidak cukup. Ia menilai pelanggaran yang berulang menunjukkan adanya akar persoalan pada pengelolaan kewenangan dan mekanisme koreksi yang belum maksimal.
Ia pun menegaskan bahwa penguatan pengawasan bukan bertujuan untuk melemahkan institusi. Sebaliknya, pengawasan yang kredibel justru akan melindungi mayoritas anggota Polri yang telah bekerja dengan integritas tinggi.
Artikel ini ditulis oleh:
Jalil






