KPK Periksa Mantan Kajari Bekasi di Badiklat Kejaksaan

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (5/1/2026). ANTARA

JAKARTA, Bincang.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memindahkan lokasi pemeriksaan mantan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Bekasi, Eddy Sumarman (ES). Pemeriksaan terkait dugaan korupsi Bupati Bekasi nonaktif, Ade Kuswara Kunang (ADK), tersebut dialihkan ke Badan Pendidikan dan Pelatihan (Badiklat) Kejaksaan, Cipayung, Jakarta Timur.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa perubahan lokasi dilakukan demi efektivitas proses hukum. Hal ini dikarenakan Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) juga tengah melakukan pemeriksaan terhadap Eddy Sumarman dalam waktu yang bersamaan.

“Agar efektif, karena Jamwas juga melakukan pemeriksaan, maka dilaksanakan di satu tempat,” ujar Budi kepada jurnalis di Jakarta, Jumat (9/1).

Selain Eddy, penyidik KPK turut memeriksa dua pejabat Kejari Kabupaten Bekasi lainnya sebagai saksi, yakni Kasi Pidsus berinisial RTM (Ronald Thomas Mendrofa) dan Kasubsi Penuntutan berinisial RZP (Rizky Putradinata). Ketiganya dimintai keterangan sebagai pengembangan dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 18 Desember 2025 lalu.

Kasus ini bermula dari dugaan suap proyek di Kabupaten Bekasi yang melibatkan Ade Kuswara Kunang dan ayahnya, HM Kunang. Dalam perkara tersebut, KPK telah menetapkan ADK dan HMK sebagai tersangka penerima suap, serta seorang pihak swasta bernama Sarjan sebagai tersangka pemberi suap dengan barang bukti uang ratusan juta rupiah.

Dampak dari kasus hukum ini, Jaksa Agung telah mencopot Eddy Sumarman dari jabatannya sebagai Kajari Bekasi pada 24 Desember 2025. Saat ini, KPK terus mendalami keterlibatan pihak-pihak lain guna menuntaskan perkara rasuah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi tersebut.

Artikel ini ditulis oleh:
Jalil