JAKARTA, Bincang.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menargetkan penahanan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas (YCQ), dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz (IAA), dilakukan dalam waktu dekat. Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023–2024.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa langkah penahanan tersebut bertujuan untuk menjaga efektivitas proses penyidikan. “Tentu secepatnya. Terkait penahanan, nanti kami akan perbarui informasinya,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (9/1/2026).
Penyidikan kasus ini telah dimulai sejak 9 Agustus 2025. Berdasarkan penghitungan awal lembaga antirasuah tersebut, kerugian negara yang ditimbulkan dalam kasus kuota haji ini mencapai lebih dari Rp1 triliun.
Selain menetapkan Yaqut dan Ishfah sebagai tersangka, KPK juga telah mencegah satu orang lainnya bepergian ke luar negeri, yaitu Fuad Hasan Masyhur selaku pemilik biro penyelenggara haji Maktour. Pencegahan ini berlaku selama enam bulan ke depan untuk kepentingan penyidikan.
Pelanggaran Kuota Haji Kasus ini mencuat setelah adanya temuan kejanggalan dalam pembagian kuota tambahan sebanyak 20.000 jemaah dari Pemerintah Arab Saudi. Pansus Hak Angket Haji DPR RI sebelumnya menyoroti kebijakan Kementerian Agama yang membagi kuota tersebut masing-masing 50 persen untuk haji reguler dan haji khusus.
Pembagian tersebut dinilai melanggar Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Berdasarkan regulasi tersebut, kuota haji khusus seharusnya ditetapkan sebesar 8 persen, sementara 92 persen diperuntukkan bagi kuota haji reguler.
KPK terus mendalami keterlibatan pihak-pihak lain dalam penyimpangan distribusi kuota ini guna menuntaskan perkara yang merugikan keuangan negara dalam skala besar tersebut.
Artikel ini ditulis oleh:
Jalil










