JAKARTA, Bincang.id – Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) menargetkan dua regulasi utama kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI) berupa Peta Jalan AI dan Etika AI rampung pada awal 2026. Aturan tersebut akan dituangkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) sebagai payung hukum nasional pemanfaatan teknologi di berbagai sektor strategis.
Langkah ini diambil seiring masifnya penggunaan AI pada sektor pendidikan, kesehatan, hingga keuangan. Para pakar menilai regulasi tersebut mendesak untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan masyarakat tanpa menghambat ruang inovasi.
Pendiri Drone Emprit, Ismail Fahmi, menegaskan bahwa regulasi AI bukan bertujuan membatasi teknologi, melainkan memberi arah di tengah cepatnya adopsi digital. Menurutnya, tanpa kerangka hukum, masyarakat rentan terhadap risiko bias algoritma, disinformasi, hingga penyalahgunaan data.
“Perpres AI dibutuhkan sebagai payung koordinasi nasional agar kebijakan antarlembaga tidak berjalan sendiri-sendiri. Regulasi AI adalah instrumen kedaulatan digital,” ujar Ismail.
Kepastian Tanggung Jawab Hukum Senada dengan hal itu, pakar dari Institut Teknologi Bandung (ITB), Mohammad Ridwan Effendi, menyoroti pentingnya kejelasan pertanggungjawaban hukum. Ia menjelaskan bahwa hukum saat ini hanya mengenal manusia atau lembaga sebagai subjek hukum, sementara AI belum memiliki kedudukan tersebut.
“Khusus AI harus jelas siapa yang bertanggung jawab secara hukum. AI tidak bisa berdiri sendiri, harus ada pihak yang memikul tanggung jawab atas dampak yang ditimbulkan,” jelas Ridwan.
Kedaulatan Data dan Model Lokal Di sisi lain, pakar teknologi informasi Onno W. Purbo menekankan bahwa regulasi Indonesia harus bersifat adaptif dan berdaulat. Ia mendorong agar pemerintah tidak bergantung pada satu vendor asing dan memastikan data strategis diproses di dalam negeri.
“Data Indonesia harus melatih AI Indonesia. Negara tidak boleh bergantung pada sistem yang tidak transparan,” tegas Onno. Ia juga mengusulkan pembentukan “laboratorium uji” nasional agar inovator lokal dapat bereksperimen sebelum diwajibkan mengikuti aturan kepatuhan yang ketat.
Pemerintah dan pakar sepakat bahwa pendekatan regulasi berbasis risiko akan menjadi inti dari Perpres ini. Strategi tersebut diharapkan mampu menyaring penggunaan AI berisiko tinggi tanpa membebani startup lokal dengan administrasi yang kaku, guna memperkuat ekosistem digital nasional di masa depan.
Artikel ini ditulis oleh:
Jalil






