JAKARTA, Bincang.id – Menteri Sekretaris Negara sekaligus Juru Bicara Presiden, Prasetyo Hadi, menegaskan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Penanggulangan Disinformasi dan Propaganda Asing masih sebatas wacana. Hingga saat ini, regulasi yang bertujuan menangkal informasi menyesatkan tersebut belum masuk tahap pembahasan mendalam.
“Masih wacana. Belum (digodok),” ujar Prasetyo di Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis (15/1).
Prasetyo menjelaskan, semangat pembentukan RUU ini adalah untuk mendorong tanggung jawab platform daring terhadap konten yang disebarluaskan. Ia membantah anggapan bahwa aturan ini bertujuan membatasi keterbukaan informasi atau akses media sosial bagi masyarakat.
Menurutnya, perkembangan teknologi seperti kecerdasan buatan (artificial intelligence) perlu diantisipasi agar tidak disalahgunakan untuk hal-hal yang merusak. “Kalau yang positif, kita harus melek teknologi. Namun, jangan sampai teknologi dipakai untuk sesuatu yang kurang bertanggung jawab,” tambahnya.
Tahap Kajian Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menyebut pemerintah mulai mengkaji aturan ini karena banyaknya kesalahpahaman informasi dari pihak luar. Propaganda asing tersebut dinilai kerap menyudutkan kepentingan nasional, baik di bidang politik maupun persaingan ekonomi.
Yusril mengungkapkan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah memberi arahan kepada kementerian terkait untuk mulai memikirkan langkah pembentukan RUU tersebut. Hal ini merujuk pada banyak negara lain yang sudah memiliki payung hukum serupa untuk menangkal propaganda asing.
Meski demikian, Yusril memastikan bahwa hingga saat ini belum ada draf resmi yang diterbitkan. “Masih dalam tahap kajian,” pungkas Yusril.
Artikel ini ditulis oleh:
Jalil






