JAKART, bincang.id – Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) mengamankan satu unit truk yang diduga digunakan untuk menyelewengkan BBM subsidi jenis Biosolar di Lhokseumawe, Aceh, Sabtu (17/1). Temuan ini didapat saat Kepala BPH Migas, Wahyudi Anas, melakukan pengawasan lapangan bersama PT Pertamina Patra Niaga.
Wahyudi mengungkapkan, dump truck roda enam tersebut telah dimodifikasi dengan tangki penampung atau kempu di balik terpalnya. Modus yang digunakan adalah pembelian “helikopter” atau pengisian berulang di SPBU dengan memanipulasi data.
“Ditemukan adanya kempu untuk menyimpan BBM. Ada pompa dan selang yang terintegrasi dari tangki kendaraan masuk ke kempu tersebut,” ujar Wahyudi dalam keterangannya di Jakarta, Senin (19/1).
Selain modifikasi tangki, petugas menemukan ketidaksesuaian antara pelat nomor kendaraan dengan data QR code. Truk tersebut juga tidak memiliki STNK dan menggunakan nomor polisi yang masa berlakunya telah habis sejak 2019.
Kelalaian Pihak SPBU BPH Migas turut menyoroti kelalaian operator SPBU yang tetap melayani transaksi meski data kendaraan tidak valid. Wahyudi menegaskan bahwa pihak SPBU wajib menolak pembelian jika terjadi ketidaksesuaian pelat nomor dan QR code.
“Ini kewajiban SPBU. Kami meminta Pertamina Patra Niaga memberikan pembinaan, dan pemilik SPBU telah mendapatkan teguran langsung,” tegasnya.
Penyalahgunaan di Masa Darurat Anggota Komite BPH Migas, Bambang Hermanto, menyayangkan aksi kriminal ini terjadi di tengah masa pemulihan pascabencana di Aceh. Padahal, pemerintah sedang memberikan kelonggaran pembelian BBM untuk mempercepat mobilitas dan ekonomi masyarakat terdampak.
“Kelonggaran masa tanggap darurat ini justru dimanfaatkan orang berniat jahat. Kami meminta aparat penegak hukum menginvestigasi siapa pemesan barang ini,” kata Bambang.
Saat ini, petugas Polres Lhokseumawe telah mengamankan sopir truk dan operator SPBU untuk dimintai keterangan. Satu unit truk modifikasi tersebut juga disita sebagai barang bukti. SPBU yang terlibat terancam sanksi sesuai Keputusan Kepala BPH Migas Nomor 64 Tahun 2023.
Artikel ini ditulis oleh:
Jalil






