DPR Dorong Merger BUMN Karya Atasi Gagal Bayar

Anggota Komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) periode 2024-2029 fraksi Partai Golkar Firnando Ganinduto

JAKARTA, bincang.id – Anggota Komisi VI DPR RI, Firnando Ganinduto, mengungkapkan bahwa dampak gagal bayar obligasi terhadap dana pensiun (dapen) di lingkungan BUMN Karya kini tidak terhindarkan. Kompleksitas persoalan di sektor ini dinilai membutuhkan penanganan berlapis dan waktu penyelesaian yang lebih lama.

Dalam Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) 2025, sektor Karya menjadi satu-satunya permasalahan dari 28 sektor yang belum tuntas tahun ini. Firnando menjelaskan bahwa sisa persoalan tersebut harus dibawa (carry over) ke tahun 2026 karena kerumitan masalah utang dan obligasi.

“Permasalahan di Karya-Karya ini agak jelimet dan rumit. Salah satunya adalah masalah obligasi yang gagal bayar ini. Dampak terhadap dana pensiun sudah pasti terjadi,” ujar Firnando di Jakarta, Senin (19/1).

Skema Konsolidasi dan Merger Sebagai langkah struktural, DPR RI bersama Danantara akan mendorong konsolidasi BUMN Karya melalui skema merger menjadi tiga entitas besar. Langkah ini ditargetkan rampung sebelum semester I-2026 dengan tujuan memperkuat struktur keuangan dan memperbaiki tata kelola perusahaan.

Firnando menekankan bahwa setelah merger, langkah krusial berikutnya adalah melakukan audit menyeluruh untuk memetakan kondisi keuangan secara akurat. Selain itu, penguatan regulasi investasi dan pengawasan bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjadi prioritas agar risiko serupa tidak terulang.

“Konsolidasi tidak boleh sekadar menggabungkan risiko. Tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance) harus dikedepankan, termasuk memastikan persoalan hukum diselesaikan,” tegas politisi Partai Golkar tersebut.

Tekanan Arus Kas WIKA Kondisi kritis di sektor ini terkonfirmasi melalui keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI). PT Wijaya Karya Tbk (WIKA) melaporkan adanya tekanan arus kas yang memaksa perseroan menunda pembayaran bunga obligasi dan bagi hasil sukuk yang jatuh tempo pada Desember 2025.

Penundaan tersebut mencakup Obligasi Berkelanjutan I dan II serta Sukuk Mudharabah Berkelanjutan periode 2020-2021. Melalui merger dan penataan oleh Danantara, DPR berharap kepercayaan investor dapat dipulihkan dan pengelolaan dana pensiun kembali ke jalur yang aman serta berkelanjutan.

Artikel ini ditulis oleh:
Jalil