JAKARTA, bincang.id – Wakil Menteri Ketenagakerjaan periode 2024–2025, Immanuel Ebenezer Gerungan, menyatakan tidak akan meminta amnesti kepada Presiden Prabowo Subianto terkait kasus hukum yang menjeratnya. Pria yang akrab disapa Noel ini memilih untuk mengakui kesalahan atas dakwaan jaksa.
“Sepertinya saya tidak mau terlalu cengeng ya. Ngerinya Juru Bicara KPK si Budi itu komentarnya terlalu sinis, sedikit-sedikit amnesti,” ujar Noel di sela persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Senin (19/1).
Dalam persidangan pembacaan surat dakwaan tersebut, Noel menyatakan menerima dakwaan terkait kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) serta gratifikasi di lingkungan Kemenaker periode 2024–2025.
Dakwaan Pemerasan dan Gratifikasi Jaksa mendakwa Noel melakukan pemerasan bersama 10 terdakwa lainnya terhadap para pemohon sertifikasi K3 dengan total nilai Rp6,52 miliar. Dari jumlah tersebut, Noel diduga secara pribadi diuntungkan sebesar Rp70 juta.
Selain pemerasan, Noel juga didakwa menerima gratifikasi senilai Rp3,36 miliar dan satu unit motor Ducati Scrambler dari ASN Kemenaker serta pihak swasta selama menjabat sebagai Wamenaker.
Ancaman Pidana Sebelumnya, Noel sempat menyampaikan permohonan maaf terbuka kepada Presiden Prabowo Subianto dan berharap mendapatkan amnesti usai ditetapkan sebagai tersangka pada Agustus 2025. Namun, kini ia menegaskan konsisten mengikuti proses hukum yang berjalan.
Atas perbuatannya, eks Wamenaker ini terancam pidana berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU 20/2001. Pasal yang disangkakan meliputi Pasal 12 huruf e, Pasal 12 huruf b, dan Pasal 12 B tentang gratifikasi.
Artikel ini ditulis oleh:
Jalil










