JAKARTA, bincang.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Pati, Sudewo (SDW), sebagai tersangka dugaan pemerasan dalam pengisian jabatan perangkat desa. Kasus ini bermula dari adanya kekosongan 601 posisi perangkat desa di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, yang diduga dimanfaatkan untuk meraup keuntungan pribadi.
Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa Sudewo bersama orang kepercayaannya membahas rencana pengisian jabatan tersebut sejak November 2025. Sudewo diduga membentuk “Tim Delapan” yang berisi sejumlah kepala desa untuk mengoordinasikan pengumpulan uang dari calon perangkat desa.
“Berdasarkan arahan SDW, tarif untuk mengisi jabatan perangkat desa berkisar Rp125 juta hingga Rp150 juta,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (20/1).
Dalam praktiknya, beberapa anggota tim diduga menaikkan tarif hingga Rp225 juta demi keuntungan pribadi. Asep menambahkan, proses pengumpulan dana tersebut disertai ancaman. Jika calon tidak membayar, formasi perangkat desa di wilayah tersebut tidak akan dibuka pada tahun-tahun berikutnya.
Hingga 18 Januari 2026, KPK menduga salah satu tersangka telah mengumpulkan uang sebesar Rp2,6 miliar yang kemudian disetorkan kepada Sudewo. Selain sang bupati, KPK juga menetapkan tiga kepala desa sebagai tersangka, yakni Abdul Suyono (YON), Sumarjiono (JION), dan Karjan (JAN).
Selain terjerat kasus pemerasan perangkat desa, KPK juga mengumumkan Sudewo sebagai tersangka dalam kasus penyuapan terkait proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan.
Saat ini, para tersangka telah ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. KPK berkomitmen terus mendalami keterlibatan pihak lain dalam praktik lancung di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati tersebut.
Artikel ini ditulis oleh:
Jalil











