JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai kasus dugaan pemerasan dalam pengisian jabatan perangkat desa oleh Bupati Pati, Sudewo (SDW), berisiko memicu korupsi di tingkat desa. Praktik ini dinilai merusak sistem meritokrasi dan pelayanan publik.
Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa aparatur desa yang terpilih melalui jalur pemerasan cenderung akan mencari cara untuk “balik modal”. Menurutnya, fokus perangkat desa tersebut akan beralih dari pelayanan masyarakat menjadi upaya mengembalikan uang yang telah disetorkan.
“Setelah menjabat, para aparatur desa ini bukan lagi memikirkan pelayanan terbaik, tetapi bagaimana mengembalikan uang yang digunakan untuk mendapatkan posisi tersebut,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (20/1).
Memutus Mata Rantai Korupsi Penegakan hukum terhadap Sudewo dipandang krusial untuk memutus mata rantai korupsi sejak dini. Selain penindakan, kasus ini diharapkan menjadi momentum penguatan tata kelola pemerintahan daerah dan pemulihan kepercayaan publik terhadap sistem birokrasi hingga level desa.
Sebelumnya, KPK menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kabupaten Pati pada 19 Januari 2026. Dalam operasi tersebut, Sudewo ditangkap bersama tujuh orang lainnya dan langsung diboyong ke Jakarta untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Empat Orang Ditetapkan Tersangka Pada 20 Januari 2026, KPK resmi menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan pemerasan pengisian jabatan di Pemkab Pati. Selain Bupati Sudewo, tersangka lainnya adalah Kepala Desa Karangrowo Abdul Suyono (YON), Kades Arumanis Sumarjiono (JION), dan Kades Sukorukun Karjan (JAN).
Selain terjerat kasus pemerasan perangkat desa, Sudewo juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus berbeda. Ia diduga terlibat dalam kasus suap pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan.
Artikel ini ditulis oleh:
Jalil











