KPK Sita Dokumen dan Uang dari Rumah Maidi

Sebelumnya, pada 19 Januari 2026, KPK mengonfirmasi melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Wali Kota Madiun Maidi.

Tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pemerasan dengan modus fee proyek dan dana CSR serta penerimaan lainnya atau gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota Madiun Maidi (kiri) usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta, Selasa (20/1/2026). KPK menetapkan Wali Kota Madiun tersebut sebagai tersangka dengan barang bukti berupa uang senilai Rp550 juta. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/rwa.

JAKARTA, bincang.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah Wali Kota Madiun nonaktif, Maidi (MD), dan orang kepercayaannya, Rochim Ruhdiyanto (RR), di Madiun, Jawa Timur. Dalam upaya paksa tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen, barang bukti elektronik, dan uang tunai.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa penggeledahan dilakukan pada Rabu (21/1/2026) hingga malam hari. Langkah ini bertujuan untuk memperkuat bukti awal terkait dugaan korupsi yang menjerat para tersangka.

“Penggeledahan ini untuk mencari bukti-bukti lain guna memperkuat bukti awal yang sudah diperoleh dalam operasi tangkap tangan maupun pemeriksaan saksi,” ujar Budi di Jakarta, Kamis (22/1/2026).

Budi menambahkan bahwa rangkaian penggeledahan di wilayah Madiun masih akan terus berlangsung dalam beberapa waktu ke depan.

Tiga Tersangka dan Dua Klaster Kasus Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Senin (19/1/2026). Dalam perkembangannya, lembaga antirasuah tersebut menetapkan tiga orang tersangka, yakni Maidi, Rochim Ruhdiyanto, dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Madiun, Thariq Megah (TM).

KPK mengidentifikasi dua klaster perkara dalam dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Madiun ini. Klaster pertama menyangkut dugaan pemerasan terkait imbalan proyek dan dana tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) dengan tersangka Maidi dan Rochim.

Sementara itu, klaster kedua berkaitan dengan dugaan penerimaan gratifikasi yang menjerat Maidi dan Thariq Megah. Hingga saat ini, penyidik masih terus mendalami total perolehan uang haram dari kedua modus tersebut melalui pemeriksaan dokumen yang telah disita.

Artikel ini ditulis oleh:
Jalil