Hari Karyuliarto Klaim Impor LNG Beri Untung Negara

"Total keuntungannya sekarang adalah 96,7 juta dolar AS," ujar Hari

Sidang pemeriksaan saksi kasus dugaan korupsi pengadaan LNG di PT Pertamina, di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Kamis (22/1/2026).

JAKARTA, bincang.id – Mantan Direktur Gas PT Pertamina (Persero) periode 2012-2014, Hari Karyuliarto, mengeklaim kebijakan impor gas alam cair (Liquefied Natural Gas/LNG) dari Amerika Serikat tepat dan visioner. Menurutnya, kebijakan tersebut tidak merugikan negara, melainkan telah memberikan keuntungan finansial yang signifikan.

Hari menjelaskan bahwa kerugian hanya terjadi pada masa pandemi COVID-19 akibat situasi global yang luar biasa. “Total keuntungannya sekarang adalah 96,7 juta dolar AS,” ujar Hari usai sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Kamis (22/1).

Ia juga membantah tuduhan pelanggaran prosedur terkait izin komisaris. Hari menilai mekanisme tersebut tidak dipersyaratkan dalam kontrak sejenis sehingga tuduhan yang dialamatkan kepadanya dianggap tidak memiliki dasar hukum.

Fakta Persidangan Penasihat hukum Hari, Wa Ode Nur Zainab, menegaskan fakta persidangan menunjukkan kliennya tidak terlibat dalam dugaan kerugian negara. Ia menyebutkan seluruh keputusan niaga yang dipersoalkan terjadi setelah Hari pensiun pada 2014.

“Pembelian LNG yang dipermasalahkan baru terjadi pada tahun 2019. Klien kami sudah tidak menjabat ketika perjanjian yang dipersoalkan diubah,” tegas Wa Ode.

Ia menambahkan bahwa kerugian pada periode 2020–2021 murni akibat pandemi yang memengaruhi kontrak energi internasional secara global. Wa Ode menekankan bahwa kesepakatan tersebut merupakan kebijakan strategis yang memberikan manfaat jangka panjang bagi Pertamina.

Dugaan Kerugian Negara Hari Karyuliarto bersama mantan Vice President Strategic Planning Pertamina, Yenni Andayani, didakwa dalam kasus dugaan korupsi pengadaan LNG Corpus Christi Liquefaction (CCL) tahun 2011-2021. Jaksa mendakwa keduanya telah merugikan keuangan negara senilai 113,84 juta dolar AS atau sekitar Rp1,77 triliun.

Keduanya diduga melakukan perbuatan melawan hukum yang memperkaya mantan Direktur Utama Pertamina, Karen Agustiawan, dan pihak CCL. Atas perbuatannya, terdakwa diancam pidana sesuai Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Artikel ini ditulis oleh:
Jalil