Jakarta, Bincang.id – Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni mengatakan kementeriannya aktif mendorong percepatan progres pemulihan wilayah dan korban masyarakat terdampak banjir bandang dan tanah longsor di Aceh, Sumatera Utara dan Sumatera Barat, dengan mengidentifikasi awal potensi lahan relokasi.
Raja Antoni dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (27/1), mengatakan Kementerian Kehutanan (Kemenhut) telah melakukan identifikasi awal potensi lahan relokasi di kawasan hutan apabila lahan di Areal Penggunaan Lain (APL) tidak mencukupi.
“Kami telah mengidentifikasi sekitar 4.778 hektare lahan potensial yang dapat dimanfaatkan sebagai lokasi relokasi, yaitu di Aceh lebih kurang 1.039 hektare, Sumatera Utara lebih kurang 3.577 hektare, dan Sumatera Barat lebih kurang 162 hektare,” ujar Raja Antoni.
Ia menegaskan bahwa Kemenhut siap menindaklanjuti secara cepat begitu ada permohonan resmi dari kementerian/lembaga terkait, pemerintah provinsi, maupun pemerintah kabupaten/kota.
Adapun skema yang dapat digunakan ada dua, yaitu Pelepasan Kawasan Hutan atau Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH).
“Skema yang paling realistis dan cepat untuk penyediaan lahan relokasi dari kawasan hutan adalah melalui mekanisme PPKH, yang kemudian dapat dilanjutkan dengan pelepasan kawasan untuk kepentingan permanen masyarakat,” katanya.
Lebih lanjut, ia juga menegaskan kebijakan pemanfaatan kayu yang hanyut saat banjir, sebagaimana tertuang dalam Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 863 Tahun 2025 dan Surat Edaran Direktur Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari Kemenhut Tanggal 8 Desember 2025, yang mengatur pemanfaatan kayu hanyutan untuk kepentingan penanganan bencana.
Sedangkan untuk pemanfaatan bersifat komersial, seperti oleh BUMD, UMKM, industri lokal, atau pihak ketiga (misalnya untuk bahan bakar industri atau produksi material bangunan), dapat dilakukan dengan prinsip penatausahaan yang tertib, terdata, dan terkoordinasi dengan pemerintah terkait, agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.
“Kebijakan ini sejalan dengan arahan Presiden RI agar material pascabencana dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kepentingan pemulihan masyarakat, tanpa menimbulkan persoalan tata kelola dan hukum,” katanya.
Dalam mendukung percepatan pemulihan wilayah, Kemenhut juga mengerahkan sumber daya lapangan secara masif, antara lain 38 unit alat berat hasil kolaborasi lintas kementerian/lembaga, hingga pengiriman personel UPT Kehutanan dan Manggala Agni.
Fokus utama pembersihan dilakukan di wilayah dengan tumpukan kayu dan sedimen berat seperti di perbatasan Aceh Timur-Aceh Utara (Langkahan), Batang Toru (Sumatera Utara), dan sejumlah titik kritis di Sumatera Barat.
“Kami tidak hanya membersihkan kawasan, tetapi memastikan pemulihan dilakukan secara terencana, terkoordinasi, dan berkelanjutan, agar wilayah terdampak dapat kembali pulih dan lebih tangguh menghadapi bencana ke depan,” ujar dia.
Kemudian sebagai bagian dari pemulihan sosial, Kemenhut juga berkolaborasi dengan BNPB dan lembaga nirlaba seperti Rumah Zakat dalam pembangunan hunian sementara (huntara) bagi warga terdampak.
Kemenhut, lanjutnya, hadir secara aktif sebagai bagian dari Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (Satgas PRR) Pascabencana Alam di Provinsi Aceh, Sumatera Utara dan Sumatera Barat.
“Sebagaimana dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 1 Tahun 2026, khususnya dalam penyediaan lahan relokasi, penanganan material kayu pascabencana, serta dukungan pembersihan kawasan terdampak,” katanya.
Artikel ini ditulis oleh:
Arie Saputra






