Hukum  

Bareskrim Geledah Kantor Shinhan Sekuritas Terkait Pidana Pasar Modal

Kegiatan penggeledahan hari ini merupakan rangkaian pengembangan dari perkara tindak pidana pasar modal yang ditangani penyidik yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap

Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menggeledah kantor PT Shinhan Sekuritas Indonesia di sebuah gedung perkantoran di kawasan Jakarta Selatan, Selasa (3/2).
Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menggeledah kantor PT Shinhan Sekuritas Indonesia di sebuah gedung perkantoran di kawasan Jakarta Selatan, Selasa (3/2/2026).

Jakarta, Bincang.id – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menggeledah kantor PT Shinhan Sekuritas Indonesia di sebuah gedung perkantoran di kawasan Jakarta Selatan terkait dugaan tindak pidana pasar modal.

Lokasi penggeledahan pada Selasa (3/2), penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri mulai mendatangi gedung pada pukul 16.33 WIB.

Para penyidik membawa sejumlah alat, seperti alat cetak (printer) serta beberapa kotak kosong bertuliskan “Barang Bukti Perkara Tindak Pidana Pasar Modal dan Tindak Pidana Pencucian Uang”. dikutip dari Antara.

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Brigjen Pol. Ade Safri Simanjuntak mengatakan penggeledahan itu berawal dari kasus yang telah ditangani sebelumnya.

“Kegiatan penggeledahan hari ini merupakan rangkaian pengembangan dari perkara tindak pidana pasar modal yang ditangani penyidik yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap,” katanya.

Dalam kasus tersebut, ungkap Ade, total terdapat lima tersangka yang mana dua di antaranya kini telah menjadi terpidana, yaitu J (Junaedi) selaku Direktur PT Multi Makmur Lemindo (MML) dan MB (Mugi Bayu) selaku mantan Kanit Evaluasi dan Pemantauan Perusahaan Tercatat 2 Divisi PP1 PT Bursa Efek Indonesia.

Tiga tersangka lainnya, yakni BH selaku mantan Staf Unit Evaluasi dan Pemantauan Perusahaan Tercacat Divisi PP3 PT Bursa Efek Indonesia, DA selaku Financial Advisor, dan RE selaku Project Manager PT MML dalam rangka Initial Public Offering (IPO) pada saat itu.

Ia mengatakan dari proses penyidikan, penyidik menemukan fakta bahwa sebenarnya PT MML dengan kode saham PIPA, tidak layak untuk melantai di Bursa Efek Indonesia (BEI) dikarenakan valuasi aset perusahaan tidak memenuhi persyaratan.

Adapun dugaan keterlibatan PT Shinhan Sekuritas Indonesia dalam kasus itu, lanjut dia, adalah perusahaan tersebut merupakan penjamin emisi efek PT MML.

“Perolehan dana PT MML pada saat IPO adalah sebesar Rp97 miliar di mana selaku perusahaan penjamin emisi efek (underwriter) adalah PT Shinhan Sekuritas Indonesia,” ucapnya.

Hingga pukul 17.53 WIB, penggeledahan itu masih berlangsung.

Artikel ini ditulis oleh:
Arie Saputra