Prabowo Dinilai Berani Terapkan Pasal 33

Jakarta, Bincang.id – Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan menilai Presiden Prabowo Subianto sebagai satu-satunya Presiden RI yang berani menerapkan prinsip Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945. Prinsip tersebut menekankan ekonomi gotong royong dan pemerataan.

“Presiden Pak Prabowo Subianto, satu-satunya Presiden yang berani menerapkan Pasal 33, pemberdayaan, pemerataan, gotong royong, ekonomi Pancasila,” kata Zulhas saat berpidato pada PAN Awards, rangkaian HUT Ke-27 PAN, di Senayan Park, Jakarta, Minggu.

Menurutnya, semangat ekonomi Pancasila yang dijalankan Prabowo harus terus didukung agar mampu menghadirkan pemerataan kesejahteraan bagi rakyat Indonesia.

Zulhas yang juga menjabat Menteri Koordinator Bidang Pangan mendorong Presiden agar menetapkan standar harga gabah melalui keputusan presiden. “Itulah perjuangan kita, yang sudah kita tunggu 15 tahun lamanya. Kita kalah terus sama Pak Prabowo, betul nggak?” ujarnya.

Selain itu, ia menyoroti distribusi pupuk yang dinilai terlalu rumit dengan banyak aturan yang menghambat. “Pupuk semua mau ikut cawe-cawe, 148 aturan mengatur soal pupuk, maklum demokrasi mahal katanya,” kata Zulhas.

Ia menambahkan distribusi pupuk membutuhkan hingga ratusan tanda tangan sebelum sampai ke petani. Masalah tersebut sudah dilaporkannya kepada Presiden Prabowo yang disebut langsung merespons dengan langkah konkret.

“Jadi, ada 500 tanda tangan baru pupuk sampai ke tangan petani, bayangin saudara-saudara, itu pupuk sampai ke petani kalau sudah panen,” ujar Zulhas.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *