Berita  

Kementerian PU: JPO Polda Metro Jaya Kembali Bisa Digunakan

Kementerian Pekerjaan Umum (PU) mempercepat perbaikan dua Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) yang rusak akibat aksi penyampaian aspirasi di Jakarta.

Jakarta, Bincang.id – Kementerian Pekerjaan Umum (PU) mempercepat perbaikan dua Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) yang rusak akibat aksi penyampaian aspirasi di Jakarta, masing-masing di kawasan Senen dan Polda Metro Jaya. Salah satunya, JPO di Polda Metro Jaya, kini sudah bisa digunakan masyarakat.

Menteri PU Dody Hanggodo mengatakan langkah cepat ini merupakan tindak lanjut arahan Presiden Prabowo Subianto sekaligus komitmen kementerian dalam memulihkan fasilitas umum.
“JPO tersebut menjadi prioritas awal perbaikan karena merupakan fasilitas vital yang menunjang akses pejalan kaki ke layanan transportasi publik, termasuk halte Transjakarta,” kata Dody, Senin (8/9/2025).

Direktur Jenderal Cipta Karya Dewi Chomistriana menambahkan, perbaikan dilakukan paralel untuk meminimalkan gangguan aktivitas masyarakat. Menurutnya, perbaikan ringan sudah rampung, sementara kerusakan sedang dan berat masih dikerjakan.
“Tentunya yang sudah diselesaikan sampai saat ini adalah bagian-bagian yang mengalami kerusakan ringan yang bisa diselesaikan dalam waktu 7 hari. Sehingga hari ini yang JPO Polda sudah bisa beroperasi,” kata Dewi saat meninjau perbaikan JPO Polda Metro Jaya.

Dewi menjelaskan, perbaikan yang masih berjalan meliputi rumah lift, sistem kelistrikan, serta struktur bangunan. Pekerjaan ditargetkan selesai pada Desember 2025 dengan anggaran Rp3,5 miliar untuk JPO Polda Metro Jaya.

Sementara itu, JPO di kawasan Senen membutuhkan waktu lebih lama karena kerusakannya lebih parah hingga ke kerangka bangunan.
“Untuk JPO Kawasan Senen lebih parah, jadi strukturnya juga harus diganti sehingga kami memerlukan waktu dan kami targetkan akan selesai sampai Desember 2025,” ujar Dewi.

Perbaikan JPO ini diharapkan dapat meningkatkan kenyamanan serta mendukung mobilitas masyarakat Jakarta yang sangat bergantung pada fasilitas umum dan transportasi publik.

Artikel ini ditulis oleh:
Abdul Jalil

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *