Kejati Tetapkan Tiga Pejabat Kementerian PU dalam Kasus Dugaan Korupsi

Jakarta, Bincang.id – Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum yang berkaitan dengan proyek pada Direktorat Jenderal Sumber Daya Air dan Sekretariat Direktorat Jenderal Cipta Karya.
Ketiga tersangka tersebut yakni mantan Direktur Jenderal Sumber Daya Air berinisial DP, mantan Sekretaris Direktorat Jenderal Cipta Karya berinisial RS, dan AS selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jakarta, Dapot Dariarma, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam sejumlah proyek di Kementerian PU.
Menurut penyidik, DP diduga melakukan pemerasan dan menerima suap maupun gratifikasi dari sejumlah BUMN karya serta pihak swasta yang terlibat dalam proyek Direktorat Jenderal Sumber Daya Air.
“Tersangka DP adalah melakukan pemerasan atau menerima suap berupa uang tunai lebih dari Rp2 miliar rupiah dan dua unit mobil mewah berupa CRV dan Innova Zenix dari beberapa BUMN Karya dan Pihak Swasta terkait beberapa proyek,” kata Dapot Dariarma kepada wartawan, Kamis (21/5).
Sementara itu, tersangka RS dan AS diduga terlibat dalam rekayasa proyek fiktif pada pelaksanaan anggaran belanja rutin Sekretariat Direktorat Jenderal Cipta Karya selama periode 2023 hingga 2024.
“Peranan RS dan AS telah secara bersama-sama melakukan rekayasa proyek fiktif pada Sekretariat Jenderal Cipta Karya Periode 2023 dan 2024 dengan kerugian negara setidaknya lebih dari Rp16 miliar,” ungkapnya.
Dalam proses penyidikan, Kejati Jakarta juga telah menyita dua unit kendaraan mewah serta sejumlah uang tunai dalam bentuk dolar Amerika Serikat yang diduga berkaitan dengan tindak pidana korupsi tersebut.
Selain melakukan penyitaan barang bukti, penyidik juga masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dari internal Kementerian PU, BUMN, maupun pihak swasta yang terhubung dengan proyek-proyek tersebut.
“Saat ini Penyidik terus melaksanakan pengembangan penyidikan, dengan melakukan pemeriksaan saksi, ahli keuangan negara, dan tersangka serta melakukan pelacakan dan penyitaan aset guna menambah jumlah pemulihan kerugian keuangan negara,” terangnya.
Atas perbuatannya, DP dijerat dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terkait pemerasan, suap, dan gratifikasi.
Sedangkan RS dan AS dikenakan pasal terkait tindak pidana korupsi serta penyalahgunaan anggaran negara.Ketiga tersangka kini resmi ditahan selama 20 hari ke depan.
DP ditahan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, sedangkan RS dan AS ditahan di Rumah Tahanan Cipinang, Jakarta Timur.
Di sisi lain, Menteri Kementerian Pekerjaan Umum, Dody Hanggodo, turut menyinggung penggeledahan yang sebelumnya dilakukan penyidik Kejati Jakarta di kantor kementeriannya.
Dody mengaku sempat bertemu langsung dengan penyidik dan mempersilakan proses penggeledahan dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
“Saya bebaskan. Beliau-beliau masuk ruangan siapa saja,” ujarnya.
Ia juga mengaku menerima penjelasan terkait surat tugas penggeledahan yang dibawa penyidik.
“Mereka mengatakan atas surat tugas, surat perintah. Ya sudah, saya percayalah. Maksudnya sesama abdi negara kita, saya engga percaya, engga mungkin.” Tambahnya.
Meski demikian, Dody menyebut dirinya belum mengetahui secara rinci perkara yang sedang diselidiki penyidik, termasuk dugaan korupsi pembangunan gedung di lingkungan Kementerian PU.
“(Pendopo) Bisa jadi, bisa nggak, saya nggak tahu. Benar-benar saya nggak tahu,” tuturnya.



