Geledah PUPR Riau: KPK Sita Barang Bukti

Ilustrasi - gedung KPK
Ilustrasi - gedung KPK

Jakarta, Bincang.id — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Riau.

Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik (BBE).

“Penyidik kembali melanjutkan giat penggeledahan di Dinas PUPR Provinsi Riau. Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyita dokumen dan BBE,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam pernyataannya, Rabu (12/11).

Budi menjelaskan bahwa dokumen yang disita berkaitan dengan dugaan pergeseran anggaran di lingkungan Dinas PUPR Riau.

“Terkait pergeseran anggaran di Dinas PUPR,” tuturnya.

Penggeledahan ini merupakan bagian dari penyidikan dugaan pemerasan oleh Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid terhadap para Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) di Dinas PUPR.

Abdul Wahid diduga meminta fee terkait kenaikan anggaran UPT dari Rp 71,6 miliar menjadi Rp 177,4 miliar.

Menurut KPK, Abdul Wahid bahkan mengancam bawahannya apabila tidak menyetor uang yang disebut sebagai ‘jatah preman.’

Setidaknya tercatat tiga kali setoran fee terjadi pada Juni, Agustus, dan November 2025 dengan total mencapai Rp 7 miliar.

Uang hasil pemerasan itu diduga digunakan Abdul Wahid untuk kebutuhan pribadi, termasuk perjalanan ke luar negeri.

Selain Abdul Wahid, KPK juga menetapkan Dani M. Nursalam (Tenaga Ahli Gubernur) dan M. Arief Setiawan (Kepala Dinas PUPR PKPP Provinsi Riau) sebagai tersangka.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e dan/atau huruf f dan/atau Pasal 12B UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *