Jakarta, bincang.id – Anggota Komisi II DPR RI Muhammad Khozin meminta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menuntaskan sengketa empat pulau antara Provinsi Aceh dan Sumatera Utara secara elegan dan damai.
“Kami meminta Kementerian Dalam Negeri menuntaskan persoalan sengketa empat pulau dengan cara elegan, dengan semangat harmoni,” kata Khozin dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (126/2025).
Khozin menyarankan penyelesaian dilakukan melalui musyawarah mufakat dengan mempertimbangkan aspek sosiologis dan efektivitas pengelolaan wilayah.
“Saya dengar informasi ada tradisi larangan mencari ikan pada hari Jumat di empat pulau tersebut. Sanksi diatur dalam qanun Aceh. Ini kan mencerminkan sosial budaya di Aceh. Ini aspek sosiologis dan budaya yang juga harus dilihat dengan bijak,” ujarnya.
Sengketa ini bermula sejak 2008 setelah Tim Nasional Pembakuan Nama Rupabumi (PNR) menemukan bahwa Pulau Mangkir Gadang, Mangkir Ketek, Lipan, dan Panjang masuk wilayah Sumatera Utara.
Proses panjang tersebut akhirnya menghasilkan beberapa keputusan Kemendagri, termasuk Kepmendagri Nomor 050-145 Tahun 2022 dan Kepmendagri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025, yang mengukuhkan keempat pulau sebagai bagian dari Sumatera Utara.
Sementara itu, Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri Safrizal Zakaria Ali mengatakan keputusan ini diambil setelah kesepakatan antara kedua provinsi untuk menyerahkan penyelesaian kepada Tim PNR.
“Setelah (polemik) berulang-ulang, diajukan dan ada kesepakatannya bahwa (keputusan mengenai wilayah administrasi empat pulau) diserahkan kepada tim pusat pembakuan dengan satu klausa patuh terhadap keputusan Tim Pembakuan Nama Rupabumi, maka diputuskan,” kata Safrizal.
Ia menambahkan Kemendagri siap memfasilitasi pertemuan antara Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution dan Gubernur Aceh Muzakir Manaf untuk mencari penyelesaian bersama.
“Terbuka sekali kemungkinan kedua gubernur difasilitasi oleh Kemenko dan Menteri Dalam Negeri untuk bertemu… untuk memperoleh penjelasan,” tutup Safrizal.
Artikel ini ditulis oleh:
Abdul Jalil