INDRAMAYU, Bincang.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu menetapkan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) aktif berinisial HH sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan bantuan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) tahun anggaran 2023. Tersangka kini telah ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Indramayu.
Kepala Kejari Indramayu, Muhammad Fadlan, menyatakan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan minimal dua alat bukti yang sah. HH merupakan staf pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Indramayu yang menjabat sebagai operator bidang Pendidikan Nonformal (PNF) sekaligus tim verifikasi bantuan PKBM.
“Tersangka ditetapkan karena alat bukti telah terpenuhi dan perbuatan yang dilakukan memenuhi unsur tindak pidana korupsi,” ujar Fadlan dalam keterangannya, Kamis (15/1).
Modus Data Fiktif Dalam kasus ini, HH diduga tidak menjalankan tugas verifikasi dan validasi secara faktual. Tersangka tidak menghapus data yang tidak memenuhi syarat pada sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dan tetap mengusulkan sejumlah PKBM sebagai penerima bantuan, meskipun lembaga tersebut tidak melaksanakan kegiatan belajar-mengajar.
Pihak kejaksaan menemukan adanya data fiktif peserta didik yang tetap dimasukkan dalam usulan bantuan ke kementerian terkait. “Logikanya, kalau ada warga belajar, proses belajar-mengajar pasti berjalan. Fakta di lapangan, kegiatan itu tidak ada,” tegas Fadlan.
Kerugian Negara Dipulihkan Perbuatan tersangka mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp1,4 miliar. Namun, Fadlan menjelaskan bahwa seluruh kerugian tersebut telah dipulihkan selama proses penyidikan berlangsung.
Penyidik menerima pengembalian langsung sebesar Rp568,3 juta, sementara sebesar Rp876 juta lainnya telah dikembalikan ke Rekening Kas Umum Daerah Kabupaten Indramayu. Meski kerugian negara telah dipulihkan, proses hukum tetap berjalan.
Atas perbuatannya, tersangka HH disangkakan melanggar Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta ketentuan dalam KUHP. Tersangka akan menjalani masa penahanan selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Artikel ini ditulis oleh:
Jalil






