DPR: Presiden Prabowo Ambil Alih Polemik Empat Pulau Aceh–Sumut

Jakarta, bincang.id – Presiden Prabowo Subianto akan turun tangan langsung menyelesaikan sengketa empat pulau yang menjadi sumber polemik antara Provinsi Aceh dan Sumatera Utara. Hingga kini, belum ada keputusan final dari pemerintah pusat terkait batas wilayah keempat pulau tersebut.

“Hasil komunikasi DPR dengan Presiden bahwa Presiden mengambil alih persoalan batas pulau yang menjadi dinamika antara Provinsi Aceh dan Provinsi Sumatera Utara,” kata Wakil Ketua DPR RI dari Fraksi Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad, menyampaikan hal ini dalam keterangan tertulis, Minggu (15/6/2025).

“Dalam pekan depan akan diambil keputusan oleh Presiden tentang hal itu.” imbuh Dasco.

Namun hingga Minggu malam, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi dan Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi belum memberikan tanggapan resmi.

Sementara itu, Menko Polhukam Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa penentuan batas wilayah kabupaten/kota berada di bawah kewenangan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Namun hingga saat ini, belum ada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) yang secara resmi menetapkan status keempat pulau tersebut.

“Pemberian kode pulau melalui Kepmendagri belumlah berarti keputusan yang menentukan pulau-pulau itu masuk ke wilayah Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara,” ujar Yusril.

Yusril merujuk pada Keputusan Mendagri No. 300.2.2-2138 Tahun 2025 yang hanya menetapkan kode administratif, bukan penentuan batas wilayah. Ia menekankan bahwa Permendagri hanya bisa diterbitkan setelah ada kesepakatan antara Gubernur Aceh dan Gubernur Sumut.

“Pertimbangan untuk menentukan pulau-pulau tersebut akan masuk ke wilayah Aceh atau Sumatera Utara perlu memperhatikan aspek hukum, sejarah, budaya, bukan hanya geografis,” tegasnya.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa polemik ini belum bisa diselesaikan melalui jalur hukum karena belum ada Permendagri sebagai dasar uji materiil.
“Satu-satunya jalan adalah melakukan uji formil dan materiil ke Mahkamah Agung. Tetapi, hal itu juga belum dapat dilakukan karena permendagrinya belum ada,” tambahnya.

Ketegangan meningkat setelah Kepmendagri pada April 2025 menetapkan Pulau Mangkir Gadang, Mangkir Ketek, Lipan, dan Panjang masuk wilayah Sumatera Utara. Pemerintah Aceh memprotes dan menilai keempat pulau seharusnya masuk wilayah Aceh Singkil.

Gubernur Sumut Bobby Nasution menanggapi protes tersebut dengan menyerukan dialog damai.
“Jangan ada tuduhan pencurian wilayah,” tegasnya.

Ketua Komisi II DPR, M Rifqinizamy Karsayuda, juga menyatakan akan memanggil Tim Rupa Bumi yang melakukan kajian tahun 2008–2009 untuk meninjau ulang keakuratan kajian.
“Tim ini akan segera dipanggil kembali untuk menelusuri sejauh mana obyektivitas kesimpulan hasil kajian tim pada waktu itu,” ujarnya.

Komisi II juga meminta agar para kepala daerah dari kedua provinsi duduk bersama membahas temuan tersebut sebelum dibawa ke DPRD masing-masing dan menjadi dasar evaluasi regulasi, termasuk kemungkinan revisi UU Pemerintahan Aceh dan UU Provinsi Sumatera Utara.

Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri, Safrizal Zakaria Ali, menegaskan kesiapannya menjalankan instruksi Presiden.
“Kami ikut apa pun perintah Presiden,” ujarnya singkat.

(KI/AJ)

Artikel ini ditulis oleh:
Abdul Jalil

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *