Hukum  

Eks Mendikbud Didakwa Terima Rp809,59 Miliar dalam Kasus Korupsi Laptop

Mendikbudristek periode 2019-2024 Nadiem Anwar Makarim saat menunggu persidangan pembacaan surat dakwaan dimulai di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (5/1/2026).

JAKARTA, Bincang.id – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim, didakwa menerima uang sebesar Rp809,59 miliar terkait dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook. Kasus ini berkaitan dengan program digitalisasi pendidikan di lingkungan Kemendikbudristek tahun anggaran 2019-2022.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung, Roy Riady, menyatakan bahwa Nadiem diduga mengarahkan spesifikasi laptop menggunakan Chrome Device Management (CDM). Hal ini dinilai menjadikan Google sebagai penguasa tunggal ekosistem pendidikan di Indonesia.

“Uang yang diterima Nadiem berasal dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) melalui PT Gojek Indonesia,” ujar Roy dalam sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (5/1).

JPU mengungkapkan bahwa sebagian besar sumber uang tersebut berasal dari investasi Google di PT AKAB senilai 786,99 juta dolar Amerika Serikat. Hal ini merujuk pada lonjakan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Nadiem tahun 2022 yang mencatatkan surat berharga senilai Rp5,59 triliun.

Kerugian Negara Triliunan Rupiah Akibat perbuatan Nadiem bersama tiga terdakwa lainnya serta satu tersangka yang masih buron, negara diperkirakan mengalami kerugian sebesar Rp2,18 triliun. Kerugian tersebut mencakup anggaran program digitalisasi sebesar Rp1,56 triliun dan pengadaan CDM yang dinilai tidak bermanfaat senilai Rp621,39 miliar.

Dalam dakwaannya, JPU menyebut pengadaan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) tahun 2020-2022 tersebut bersumber dari APBN dan Dana Alokasi Khusus (DAK). Namun, pada praktiknya, jutaan perangkat yang tersebar di sekolah-sekolah tidak dapat berfungsi optimal.

“Laptop tersebut tidak berfungsi, terutama di daerah 3T (Terluar, Terdepan, Tertinggal), sehingga tujuan Asesmen Nasional Berbasis Komputer tidak tercapai,” tutur JPU.

Ancaman Pidana Nadiem didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Pihak JPU menegaskan bahwa keputusan pengadaan CDM dilakukan tanpa identifikasi kebutuhan pendidikan dasar dan menengah yang tepat. Hal ini menyebabkan pemborosan anggaran negara karena fitur tersebut dianggap tidak diperlukan bagi kebutuhan siswa dan guru di Indonesia.

Artikel ini ditulis oleh:
Jalil