Berita  

Horeee, SKB 3 Menteri Tentang Penetapan 18 Agustus 2025 Sebagai Hari Libur Nasional Akan Terbit

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menyampaikan keterangan kepada awak media di Kementerian PU, Jakarta, Senin (14/4/2025).
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menyampaikan keterangan kepada awak media di Kementerian PU, Jakarta, Senin (14/4/2025).

Jakarta, bincang.id- Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri tentang penetapan tanggal 18 Agustus 2025 sebagai hari libur nasional akan terbit dan akan diumumkan dalam waktu dekat ini.

“Insya Allah secepatnya ya, hari ini tadi baru selesai kita koordinasikan dengan seluruh kementerian dan lembaga terkait,” kata Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi dalam keterangan pers di Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (5/8).

Seperti diketahui, Presiden Prabowo Subianto menetapkan tanggal 18 Agustus 2025 sebagai hari libur nasional tambahan, agar masyarakat memperoleh waktu luang untuk menyemarakkan HUT Ke-80 RI.

Wakil Menteri Sekretaris Negara Juri Ardiantoro sebelumnya mengatakan, pemerintah menjadikan 18 Agustus 2025 atau satu hari setelah upacara peringatan dan pesta rakyat karnaval kemerdekaan sebagai hari libur. Hari libur tersebut merupakan hadiah yang diberikan pemerintah pada bulan kemerdekaan.

Juri menyebutkan, hari libur tersebut dimaksudkan agar ada ruang bagi masyarakat untuk melaksanakan berbagai kegiatan perayaan kemerdekaan, seperti perlombaan, karnaval, dan acara rakyat lainnya, di masing-masing tempat tinggal mereka.

Hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2025 sebelumnya telah ditetapkan dalam surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) No 1017, 2, dan 2 Tahun 2024, yang juga disebut sebagai SKB 3 Menteri. Berdasarkan SKB 3 Menteri, libur 18 Agustus 2025 tidak termasuk libur nasional dan cuti bersama.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *