JAKARTA, bincang.id – Kantor Imigrasi Kelas I Jakarta Barat membongkar sindikat tindak pidana penyelundupan manusia (TPPM) jaringan internasional. Kelompok ini diketahui menyelundupkan warga negara asing (WNA) ke Australia melalui jalur ilegal di Indonesia.
Dalam pengungkapan tersebut, petugas meringkus tiga tersangka, yakni SS (37) dan XS (39) asal Tiongkok, serta PK (27) warga negara Thailand. Penangkapan dilakukan pada Senin (12/1) malam setelah adanya laporan masyarakat mengenai kepemilikan KTP elektronik ilegal.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham DKI Jakarta, Pamuji Raharja, mengungkapkan bahwa tersangka SS bertindak sebagai otak sindikat. Untuk melancarkan aksinya, SS menggunakan identitas palsu bernama “Gunawan Santoso” yang tercatat berdomisili di Kabupaten Cianjur.
“Tersangka SS membayar Rp90 juta kepada seorang WNI berinisial LS untuk mengurus KTP elektronik, Kartu Keluarga, dan Akta Kelahiran palsu,” ujar Pamuji dalam konferensi pers di Jakarta Barat, Selasa (20/1).
Modus dan Tarif Penyelundupan Sindikat ini menyasar warga negara Tiongkok yang ingin mencari suaka atau pekerjaan di Australia secara ilegal. Para korban diterbangkan dari Tiongkok ke Jakarta, lalu dibawa ke Merauke, Papua, sebelum menyeberang ke Australia menggunakan kapal kayu melalui “jalur tikus”.
Tersangka XS mengaku telah mengirimkan lima orang ke Australia dengan tarif 60.000 Yuan atau sekitar Rp130 juta per orang. Dari setiap pengiriman, ia meraup keuntungan Rp17 juta. Namun, kelima orang tersebut dilaporkan telah tertangkap oleh otoritas imigrasi Australia.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat, Ronald Arman Abdullah, menegaskan para tersangka terancam sanksi deportasi dan penangkalan. Mereka diduga melanggar Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, khususnya pasal terkait penyelundupan manusia dan penyalahgunaan izin tinggal.
Saat ini, pihak imigrasi masih mendalami keterlibatan WNI berinisial LS serta mendalami potensi keterlibatan instansi terkait dalam penerbitan dokumen kependudukan palsu tersebut.
Artikel ini ditulis oleh:
Jalil






