JAKARTA, bincang.id – Penyidik Polda Metro Jaya telah memeriksa 10 orang saksi terkait kasus dugaan pencemaran nama baik yang melibatkan komika Pandji Pragiwaksono. Pemeriksaan tersebut mencakup saksi pelapor serta sejumlah saksi ahli guna mendalami substansi konten yang dipermasalahkan.
Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin, menyatakan bahwa pihaknya masih terus mengagendakan pemeriksaan tambahan terhadap ahli lainnya. Hingga saat ini, tercatat ada tiga Laporan Polisi (LP) dan dua pengaduan masyarakat yang masuk ke Polda Metro Jaya terkait kasus tersebut.
“Kami lengkapi dulu pemeriksaan saksi yang lainnya dan para ahli, baru nanti kami jadwalkan pemanggilan terhadap terlapor,” ujar Iman dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Selasa.
Barang Bukti Disita Selain memeriksa saksi, polisi juga telah mengamankan sejumlah barang bukti dari pihak pelapor. Kasubbid Penmas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Reonald Simanjuntak, memerinci bukti-bukti tersebut saat ditemui pada Jumat (9/1).
“Barang bukti yang diberikan kepada penyelidik saat laporan dibuat yaitu satu buah diska lepas (flashdisk) berisi rekaman pernyataan tersebut, satu lembar cetak cuplikan layar (screen capture), dan dokumen surat rilis aksi,” jelas Reonald.
Pihak kepolisian menegaskan bahwa perkara ini masih dalam tahap penyelidikan. Tim penyidik terus mengumpulkan keterangan dan bukti-bukti autentik sebelum melangkah ke tahap pemeriksaan terlapor, Pandji Pragiwaksono.
Artikel ini ditulis oleh:
Jalil






