Berita  

Kebijakan Kerja Fleksibel ASN DKI Jakarta: Tiga Hari di Kantor, Sisanya WFA

Pemprov DKI Jakarta Cermati Efisiensi Kebijakan Kerja

Jakarta, Bincang.id – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta saat ini sedang mencermati efisiensi dari kebijakan baru yang mewajibkan aparatur sipil negara (ASN) untuk masuk kantor hanya tiga hari dalam seminggu. Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Teguh Setyabudi, menyampaikan hal ini di Kantor Walikota Jakarta Timur pada Kamis (13/2).

“Kami masih mencermati masalah pengertian dan tindak lanjut terkait efisiensi WFA (work from anywhere) atau bekerja dari rumah (work from home/WFH),” ungkap Teguh.

Kebijakan Baru ASN Mulai Berlaku 2025

Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari ketentuan resmi pemerintah yang akan diterapkan pada tahun 2025, di mana ASN hanya diwajibkan bekerja di kantor selama tiga hari dalam seminggu, sementara sisanya dapat bekerja dari mana saja (WFA). Teguh menegaskan bahwa Pemprov DKI Jakarta akan mengikuti kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.

“Kalau itu sudah menjadi kebijakan pusat, kami sebagai Pemerintah Daerah pastinya juga akan mengikuti,” tambahnya.

Tujuan Kebijakan: Birokrasi Modern dan Efisien

Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Zudah Arifin, menjelaskan bahwa tujuan utama dari kebijakan ini adalah untuk menciptakan birokrasi yang lebih modern dan efisien. Dengan adanya fleksibilitas kerja, diharapkan pelayanan publik dapat semakin optimal berkat dukungan digitalisasi yang terus berkembang.

Zudah juga menekankan pentingnya ASN di seluruh Indonesia untuk menyikapi aturan ini secara positif dan melihatnya sebagai peluang untuk meningkatkan kualitas kerja. Meskipun ada perubahan sistem, kualitas pelayanan kepada masyarakat harus tetap terjaga.

Mendorong Adaptasi ASN di Era Modern

Kebijakan ini diharapkan dapat mendorong ASN untuk menjadi lebih adaptif dan mampu menyesuaikan diri dengan dinamika pekerjaan di era modern. Data yang dihimpun ANTARA menunjukkan bahwa hingga September 2023, ASN Pemprov DKI Jakarta terdiri dari 51.714 Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan 6.395 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *