JAKARTA, Bincang.id – Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) menyiapkan 968 titik lokasi pelaksanaan pidana kerja sosial di seluruh Indonesia. Langkah ini diambil guna mendukung implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang mulai berlaku sejak Jumat (2/1).
Menteri Imipas, Agus Andrianto, menyatakan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan mitra terkait untuk mendukung putusan nonpemenjaraan tersebut. Hal ini sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
“Kami melalui Kepala Balai Pemasyarakatan (Kabapas) sudah berkoordinasi untuk mendukung pelaksanaan putusan kerja sosial ini,” ujar Agus dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (3/1).
Lokasi pelaksanaan pidana kerja sosial tersebut mencakup fasilitas umum seperti tempat ibadah, sekolah, taman kota, panti asuhan, hingga pesantren. Selain itu, terdapat 94 Griya Abhipraya (GA) yang dikelola Bapas untuk memfasilitasi pembimbingan dengan dukungan 1.880 mitra kerja.
Solusi Atasi Kepadatan Lapas Agus berharap penerapan pidana kerja sosial ini efektif menurunkan tingkat kepadatan di lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan negara (rutan). Selain aspek teknis, hukuman ini bertujuan agar warga binaan menyadari kesalahan serta memiliki kemandirian ekonomi tanpa harus menjalani hukuman penjara.
“Harapan kita, mereka kembali ke masyarakat menjadi warga negara yang baik, mandiri, dan tidak mengulangi tindak pidana,” tuturnya.
Sebagai langkah kesiapan, Kementerian Imipas telah melayangkan surat kepada Mahkamah Agung pada November 2025 terkait daftar lokasi pelaksanaan pidana tersebut. Sebelumnya, uji coba juga telah dilakukan terhadap 9.531 klien di 94 Bapas sepanjang Juli hingga November 2025.
Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Mashudi, menambahkan bahwa saat ini tersedia 2.686 Pembimbing Kemasyarakatan (PK) yang siap bertugas. Untuk mengoptimalkan kinerja, pihaknya telah mengusulkan penambahan 11 ribu personel PK serta pembangunan 100 unit Bapas dan Pos Bapas baru di berbagai wilayah.
Artikel ini ditulis oleh:
Jalil






