Cimahi, bincang.id – Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menegaskan bahwa pemerintah daerah (pemda) perlu memberikan sanksi apabila pengelola kawasan masih enggan mengurus sampah secara mandiri, meskipun telah mendapatkan sosialisasi dan insentif.
Pernyataan itu disampaikan Menteri Lingkungan Hidup (LH), Hanif Faisol Nurofiq, usai meninjau kegiatan Aksi Bersih Pasar di Pasar Atas Cimahi, Jawa Barat, Sabtu (2/2).
Hanif menekankan bahwa setiap pengelola kawasan, termasuk pasar, pelabuhan, pertokoan, dan hotel, memiliki kewajiban untuk mengelola sampah di lingkungannya sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, dan Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga serta Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga.
“Kami akan memberikan fase pembinaan kepada para pengelola kawasan. Tetapi, saatnya nanti, kami akan meminta bupati dan wali kota untuk menegakkan aturan sesuai kewenangannya,” kata Hanif.
Ia menegaskan bahwa jika para pengelola tidak kunjung melakukan pengelolaan sampah, meski sudah diberi pembinaan dan insentif, maka KLH akan mendorong pemda untuk memberikan sanksi yang diperlukan guna melindungi masyarakat dan lingkungan.
Hanif juga menegaskan bahwa pemerintah pusat melalui KLH akan terlibat dalam pengawasan dan penegakan hukum apabila perbaikan yang dibutuhkan tidak diwujudkan.
“Bila bupati, wali kota, maupun gubernur tidak melaksanakan fungsi tersebut, maka menteri berwenang melakukan pengawasan dan penegakan hukum, sesuai dengan mandat Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009,” jelasnya.
Ulasan Perbincangan di Publik
Pernyataan Menteri LH Hanif Faisol Nurofiq tentang pentingnya sanksi bagi pengelola kawasan yang tidak mengelola sampah mendapat beragam respons di tengah masyarakat:
- Pihak Pendukung:
Banyak yang menilai ketegasan KLH sudah tepat, sebab persoalan sampah kerap menjadi sumber masalah lingkungan dan kesehatan masyarakat. Mereka berharap sanksi tegas dapat mendorong kesadaran para pengelola kawasan untuk menjalankan tanggung jawabnya. Dukungan ini juga didorong oleh kekhawatiran atas dampak sampah, khususnya pada kualitas air dan sanitasi di wilayah padat penduduk. - Pihak yang Mengkhawatirkan Biaya dan Kesiapan:
Sebagian kalangan, terutama pengelola pasar tradisional, merasa khawatir mengenai biaya tambahan untuk membangun sistem pengelolaan sampah yang memadai. Bagi pasar-pasar kecil dan pelaku usaha berskala mikro, penerapan sanksi dinilai dapat memberatkan tanpa adanya pendampingan dan solusi teknis yang praktis. - Seruan untuk Edukasi dan Pendampingan Lanjutan:
Meskipun kebijakan ini dipuji karena dianggap dapat meningkatkan kesadaran lingkungan, ada yang menyoroti perlunya edukasi berkelanjutan. Mereka berpendapat bahwa keberhasilan kebijakan tidak hanya bergantung pada sanksi, tetapi juga pada pelatihan dan pendampingan intensif agar semua pemangku kepentingan—mulai dari pedagang hingga pemilik usaha—benar-benar memahami pentingnya pengelolaan sampah yang baik.
Secara umum, wacana penegakan aturan pengelolaan sampah ini diapresiasi oleh publik sebagai upaya untuk menjaga kebersihan dan kesehatan lingkungan. Kendati demikian, implementasinya masih perlu mendapat perhatian khusus, terutama dalam hal kesiapan infrastruktur, pendanaan, dan bimbingan teknis.





