Jakarta, bincang.id — Komisi III DPR RI menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU) bersama akademisi Universitas Borobudur dan Pengurus Besar Serikat Mahasiswa Muslim Indonesia (SEMMI) guna menyerap aspirasi terkait rencana revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Selain itu, Komisi III juga menerima masukan dari Komunitas Advokat Pengawal RUU KUHAP. Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengapresiasi tingginya partisipasi masyarakat dalam agenda tersebut.
“Kalau mungkin ada hakim Mahkamah Konstitusi, melihat agenda hari ini, pasti salah satu UU yang paling partisipatif,” ujar Habiburokhman di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu (18/6/2025).
Ia menjelaskan bahwa komunitas advokat tersebut terbentuk tanpa adanya permintaan dari pihak DPR, namun tetap disambut baik karena menunjukkan antusiasme masyarakat terhadap pembahasan RUU KUHAP.
“Enggak ada dari Komisi III minta dikawal. Begitu atensinya masyarakat, kami tampung rekan-rekan,” lanjutnya.
Habiburokhman menegaskan bahwa rapat digelar secara terbuka untuk umum karena bersifat mendengar pendapat, dan tidak memerlukan kuorum resmi.
RUU KUHAP sendiri saat ini telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025 dan ditargetkan mulai dibahas pada masa sidang mendatang.
Artikel ini ditulis oleh:
Abdul Jalil