Berita  

Komisi X Sebut Revisi UU Sisdiknas Tegaskan Kesetaraan Hak Guru

Wakil Ketua Komisi X DPR RI Lalu Hadrian Irfani.
Wakil Ketua Komisi X DPR RI Lalu Hadrian Irfani.

Jakarta, Bincang.id – Wakil Ketua Komisi X DPR RI Lalu Hadrian Irfani menyampaikan bahwa revisi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) menegaskan mengenai sejumlah hal, seperti kesetaraan hak guru.

Lalu dalam tayangan TVR120 yang diikuti di Jakarta, Jumat, menyampaikan dengan hal tersebut seluruh guru, baik guru dari sekolah umum maupun pesantren diupayakan memperoleh hak yang sama, termasuk terkait gaji.

“Nah, guru atau ustadz atau kiai yang ada di pesantren itu statusnya sama dengan guru yang ada di pendidikan umum. Karena statusnya sama, hak-haknya akan diberikan sama,” ujar dia.

Selain kesetaraan hak guru, Lalu menyampaikan revisi UU Sisdiknas juga mengatur beragam hal lainnya, antara lain perpanjangan masa wajib belajar dari 9 tahun menjadi 13 tahun. Wajib belajar itu mencakup 1 tahun PAUD, 6 tahun SD, 3 tahun SMP, serta 3 tahun di tingkat SMA.

Lalu mengatakan Komisi X DPR mengambil langkah tersebut guna menekan angka putus sekolah yang masih tinggi.

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi X DPR RI Maria Yohana Esti Wijayanti menegaskan naskah akademik revisi UU Sisdiknas akan dibuka kepada publik.

Sementara itu, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti menyampaikan bahwa Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) tengah menampung beragam masukan masyarakat terkait hal-hal yang perlu diatur dalam revisi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

“Kami masih dalam proses sekarang menampung aspirasi masyarakat untuk naskah masukan RUU Sisdiknas yang merupakan inisiatif dari DPR,” kata dia.

Mu’ti menyampaikan bahwa dalam revisi UU Sisdiknas itu, Kemendikdasmen berperan sebagai unit pendukung dalam upaya memastikan revisi undang-undang tersebut dapat rampung pada tahun 2025.

“Undang-undang ini kan inisiatif dari DPR. Kami lebih sebagai pendukung unit untuk mendukung bagaimana agar undang-undang ini bisa dapat terselesaikan pada tahun ini karena prioritas dalam program legislasi nasional (prolegnas),” kata dia.

Artikel ini ditulis oleh:
Arie Saputra

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *