Hukum  

KPK Buka Peluang Periksa Aura Kasih Terkait BJB

JAKARTA, Bincang.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang untuk memanggil artis Aura Kasih dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank BJB. Langkah ini dilakukan guna menelusuri aliran dana yang diduga melibatkan sejumlah pihak, termasuk mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil (RK).

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa penyidik tengah menerapkan metode follow the money untuk melacak distribusi uang hasil korupsi tersebut. Penelusuran dilakukan untuk memastikan apakah dana tersebut dialirkan kepada pihak lain atau digunakan untuk pembelian aset tertentu.

“KPK tidak berhenti di Pak RK saja. Ada dugaan bahwa aliran uang tersebut tidak berhenti di sana, sehingga terus kami telusuri untuk apa dan kepada siapa saja uang itu mengalir,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (24/12/2025).

Sebelumnya, penyidik telah memeriksa Ridwan Kamil selama enam jam pada awal Desember lalu untuk memberikan klarifikasi. Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka, termasuk mantan Direktur Utama Bank BJB, Yuddy Renaldi, dan Pimpinan Divisi Corporate Secretary Bank BJB, Widi Hartono.

Tiga tersangka lainnya berasal dari pihak swasta, yakni Ikin Asikin Dulmanan, Suhendrik, dan Sophan Jaya Kusuma. Para tersangka diduga merugikan negara hingga Rp222 miliar yang digunakan untuk memenuhi kebutuhan nonbudgeter. Meski belum ditahan, kelima tersangka telah dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan.

Artikel ini ditulis oleh:
Jalil