KPK Duga Eks Sekjen Kemenaker Masih Terima Uang Hingga 2025

Mantan Sekjen Kemenaker Hery Sudarmanto saat membaur dengan rombongan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi guna menghindari para jurnalis yang menunggunya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (11/6/2025). ANTARA/Rio Feisal.

JAKARTA, bincang.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap fakta baru dalam kasus dugaan pemerasan pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan. Mantan Sekretaris Jenderal Kemenaker era Hanif Dhakiri, Hery Sudarmanto (HS), diduga tetap menerima aliran uang hasil pemerasan meski sudah pensiun.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa HS diduga menerima dana dari para agen tenaga kerja asing (TKA) dalam kurun waktu yang sangat panjang, yakni sejak menjabat sebagai Direktur Pengendalian Penggunaan TKA pada 2010 hingga memasuki masa purnatugas.

“Setelah pensiun pun, sampai dengan 2025, HS diduga masih menerima aliran uang dari para agen TKA,” ujar Budi dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (16/1).

Berdasarkan penyelidikan, total uang pemerasan yang diterima HS selama menjabat di berbagai posisi strategis, termasuk saat menjadi Dirjen Binapenta dan Sekjen Kemenaker, diduga mencapai Rp12 miliar. KPK mensinyalir pola pungutan tidak resmi ini telah mendarah daging dalam birokrasi tersebut.

Konstruksi Perkara dan Tersangka Lain Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara yang menjerat delapan tersangka lain pada Juni 2025 lalu. Para tersangka dari unsur aparatur sipil negara (ASN) tersebut diduga telah mengumpulkan uang sebanyak Rp53,7 miliar dari hasil memeras pemohon RPTKA sepanjang periode 2019–2024.

Modus yang digunakan adalah dengan menghambat penerbitan RPTKA. Jika dokumen tersebut tidak terbit, TKA akan dikenai denda sebesar Rp1 juta per hari. Kondisi ini memaksa para pemohon untuk memberikan sejumlah uang agar izin kerja dan izin tinggal mereka segera diproses.

KPK mencatat praktik lancung ini diduga terjadi lintas periode kepemimpinan menteri, mulai dari masa jabatan Abdul Muhaimin Iskandar (2009–2014), Hanif Dhakiri (2014–2019), hingga Ida Fauziyah (2019–2024).

Hingga saat ini, penyidik lembaga antirasuah terus melacak aliran uang lainnya untuk mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain. Penahanan terhadap para tersangka telah dilakukan secara bertahap sejak Juli 2025, sementara HS resmi menyandang status tersangka pada akhir Oktober 2025.

Artikel ini ditulis oleh:
Jalil