JAKARTA, Bincang.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Ketua DPD PDI Perjuangan Jawa Barat, Ono Surono (OS), menerima aliran uang dari tersangka Sarjan (SRJ). Uang tersebut diduga terkait kasus suap ijon proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi dugaan tersebut di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (15/1/2026). Ia menyebutkan bahwa uang diberikan oleh SRJ yang telah ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.
“Ya, diduga ikut menerima aliran uang dari saudara SRJ,” ujar Budi saat memberikan keterangan kepada pers.
Ono Surono, yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Barat, telah menjalani pemeriksaan sebagai saksi pada Kamis. Usai pemeriksaan, Ono mengaku dicecar sekitar 15 pertanyaan oleh penyidik KPK. Ia membenarkan salah satu poin pemeriksaan berkaitan dengan aliran uang dalam kasus yang menjerat Bupati Bekasi nonaktif, Ade Kuswara Kunang (ADK).
“Iya, ada beberapa lah yang ditanyakan,” kata Ono singkat kepada wartawan.
Kasus ini bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 18 Desember 2025 di Kabupaten Bekasi. Dalam operasi tersebut, KPK menangkap sepuluh orang dan menyita barang bukti berupa uang tunai senilai ratusan juta rupiah.
Pada 20 Desember 2025, penyidik resmi menetapkan tiga tersangka utama. Mereka adalah Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang dan ayahnya, HM Kunang, sebagai tersangka penerima suap, serta pihak swasta bernama Sarjan sebagai tersangka pemberi suap.
Hingga saat ini, KPK terus mendalami keterlibatan pihak lain guna menuntaskan perkara suap proyek yang melibatkan kader partai berlambang banteng moncong putih tersebut.
Artikel ini ditulis oleh:
Jalil






