Berita  

KPK Tetapkan Gubernur Riau Abdul Wahid Sebagai Tersangka Korupsi di Dinas PUPR

Gubernur Riau Abdul Wahid (AW) (tengah) mengenakan rompi kuning usai dijadikan tersangka kasus korupsi. Jakarta, Rabu (5/11).
Gubernur Riau Abdul Wahid (AW) (tengah) mengenakan rompi kuning usai dijadikan tersangka kasus korupsi. Jakarta, Rabu (5/11).

Jakarta, Bincang.id – KPK menetapkan Gubernur Riau Abdul Wahid (AW) sebagai tersangka UPT Jalan dan Jembatan di Dinas PUPR Riau. Selain Abdul Wahid, KPK juga menetapkan Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan M. Arief Setiawan dan Tenaga Ahli Gubernur Provinsi Riau Dani M. Nursalam.

KPK menyita barang bukti dari operasi tangkap tangan (OTT) Abdul Wahid mencapai Rp 1,6 miliar yang terdiri dari rupiah dan mata uang asing seperti dolar Amerika (USD) dan poundsterling.

“Setelah dilakukan pemeriksaan intensif pada tahap penyelidikan dan telah ditemukan unsur dugaan peristiwa pidananya, maka perkara ini naik ke tahappenyidikan, yang kemudian setelah ditemukan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan 3 (tiga) orang sebagai tersangka, yakni Saudara AW selaku Gubernur Riau, Saudara MAS selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPR PKPP) Provinsi Riau dan saudara DAN selaku Tenaga Ahli Gubernur Provinsi Riau,” kata Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak dalam konferensi persnya, Rabu (5/11).

Para tersangka disangkakan telah melanggar ketentuan dalam pasal 12e dan/atau pasal 12f dan/atau pasal 12B UU Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Johanis mengatakan tiga tersangka tersebut ditahan untuk 20 hari pertama yang terhitung sejak hari Selasa, 4 November 2025 s.d. 23November 2025.

“Terhadap Saudara AW ditahan di Rutan Gedung ACLC KPK. Sementara terhadap saudara FRY dan saudara MAS ditahan di Rutan Gedung Merah Putih KPK,” tegas Johanis.

Artikel ini ditulis oleh:
Arie Saputra

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *