KPK Tetapkan Mantan Menag Yaqut Tersangka Korupsi Haji

eks Menteri Agama RI, yaqut cholil qoumas

JAKARTA, Bincang.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas (YCQ), dan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex, sebagai tersangka. Keduanya diduga terlibat kasus korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2023–2024.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa penetapan tersangka ini didasari adanya dugaan perbuatan melawan hukum dalam proses diskresi pembagian 20.000 kuota haji tambahan.

“Penyidik menetapkan tersangka kepada dua orang, yaitu saudara YCQ dan IAA,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (9/1/2026).

Budi menjelaskan, tersangka IAA diduga berperan aktif dalam proses penerbitan diskresi hingga pendistribusian kuota haji. Penyidik juga tengah mendalami adanya dugaan aliran dana dari Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) atau biro perjalanan haji kepada oknum di Kementerian Agama tersebut.

Kerugian Negara Capai Rp1 Triliun Penyidikan kasus ini telah dimulai sejak 9 Agustus 2025. Dalam penghitungan awal, KPK mencatat kerugian negara dalam kasus ini mencapai lebih dari Rp1 triliun. Sebagai langkah antisipasi, KPK telah mencegah YCQ, IAA, dan pemilik biro haji Maktour, Fuad Hasan Masyhur, bepergian ke luar negeri.

Kasus ini mencuat setelah Pansus Hak Angket Haji DPR RI menemukan kejanggalan pada pembagian kuota tambahan dari Pemerintah Arab Saudi. Kementerian Agama saat itu membagi rata kuota tambahan sebanyak 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus (skema 50:50).

Pembagian tersebut dinilai melanggar Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019. Berdasarkan regulasi tersebut, kuota haji khusus seharusnya hanya dijatah sebesar 8 persen, sementara 92 persen diperuntukkan bagi kuota haji reguler.

Artikel ini ditulis oleh:
Jalil