JAKARTA, Bincang.id – Anggota Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket Haji DPR RI 2024, Luluk Nur Hamidah, menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas (YCQ), sebagai tersangka. Penetapan ini terkait dugaan korupsi kuota haji tahun 2023–2024.
Luluk menilai langkah hukum tersebut merupakan bentuk kehadiran negara dalam memenuhi rasa keadilan jutaan jemaah haji. Menurutnya, penetapan tersangka ini juga menjadi pembuktian atas temuan Pansus Haji DPR mengenai ketidakberesan pengelolaan kuota selama ini.
“Penetapan mantan Menteri Agama sebagai tersangka menegaskan bahwa peringatan Pansus selama ini bukan tanpa dasar. Kami menemukan indikasi serius lemahnya transparansi dan akuntabilitas, khususnya pada kebijakan kuota tambahan tahun 2024,” ujar Luluk di Jakarta, Jumat (9/1).
Penyimpangan Kuota Haji Berdasarkan data KPK, penyidikan kasus ini telah dimulai sejak Agustus 2025 dengan perkiraan kerugian negara mencapai lebih dari Rp1 triliun. Selain Yaqut, KPK juga menetapkan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz (IAA), sebagai tersangka.
Persoalan utama yang disorot adalah pembagian kuota tambahan sebanyak 20.000 jemaah dari Pemerintah Arab Saudi. Kementerian Agama saat itu membagi kuota secara merata, yakni 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus.
Pembagian tersebut dinilai melanggar Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019, yang mengamanatkan kuota haji khusus seharusnya hanya sebesar 8 persen, sementara 92 persen diperuntukkan bagi haji reguler.
Momentum Reformasi Haji Luluk menekankan bahwa kasus yang menjerat Yaqut harus menjadi momentum bagi pemerintah untuk melakukan reformasi total terhadap tata kelola haji di Indonesia. Ia berharap ke depan pelayanan haji bersih dari kepentingan politik maupun transaksi kekuasaan.
“Fakta hukum hari ini harus dipandang sebagai momentum pembenahan menyeluruh tata kelola haji, bukan sekadar perkara individu. Ini penting untuk menjaga muruah ibadah haji dan kepercayaan publik,” tegas Luluk.
Sebelumnya, KPK telah melakukan pencegahan ke luar negeri terhadap sejumlah pihak, termasuk pemilik biro penyelenggara haji Maktour, Fuad Hasan Masyhur, guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Artikel ini ditulis oleh:
Jalil






