Hukum  

Mantan Ketua DPRD Jakarta Prasetyo Edi Marsudi Diperiksa Terkait Kasus Korupsi Pengadaan Lahan

Pemeriksaan Sebagai Saksi dalam Kasus Dugaan Korupsi

Prasetyo Edi Marsudi
Prasetyo Edi Marsudi

Jakarta, bincang.id – Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri akan memeriksa mantan Ketua DPRD Jakarta, Prasetyo Edi Marsudi, terkait kasus dugaan korupsi pengadaan lahan untuk rumah susun (rusun) di Cengkareng, Jakarta Barat. Kepala Kortastipidkor Polri, Irjen Pol. Cahyono Wibowo, mengungkapkan bahwa pemeriksaan akan dilakukan pada Senin (17/2).

“Kami akan minta keterangannya karena yang bersangkutan disebut oleh salah satu saksi terkait dengan proses pengadaan tanah tersebut,” jelas Cahyono di Gedung Mabes Polri, Jakarta, pada Kamis.

Latar Belakang Kasus Dugaan Korupsi

Kasus dugaan korupsi ini berawal dari Laporan Polisi Nomor LP/656/VI/2016/Bareskrim yang dilaporkan pada 27 Juni 2016. Meskipun sudah berjalan cukup lama, kasus ini belum juga tuntas. Cahyono menjelaskan bahwa ketidakselesaian perkara ini disebabkan oleh gugatan praperadilan yang diajukan oleh tersangka Rudy Hartono Iskandar sebanyak tiga kali.

Dari dua gugatan pertama, sebagian dikabulkan dan penyidikan harus dibatalkan. Pihak Kortastipidkor kemudian melanjutkan penyidikan baru terkait dugaan tindak pidana suap, namun Rudy kembali mengajukan gugatan praperadilan terhadap penyidikan baru tersebut.

Putusan Pengadilan dan Lanjutan Penyidikan

Pada 17 Januari 2025, hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Barat menyatakan bahwa gugatan yang diajukan Rudy tidak dapat diterima karena mengandung cacat formil. Dengan tidak diterimanya gugatan praperadilan ketiga, Kortastipidkor melanjutkan penyidikan kasus ini.

Kasus ini melibatkan proyek Dinas Perumahan dan Gedung Pemda Provinsi DKI Jakarta pada tahun anggaran 2015, yang diduga melibatkan suap kepada penyelenggara negara dengan potensi kerugian negara mencapai Rp649,89 miliar.

Tersangka dalam Kasus Ini

Polri telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus ini, yaitu mantan Kepala Bidang Pembangunan Perumahan dan Permukiman Dinas Perumahan dan Gedung DKI Jakarta, Sukmana, dan Rudy Hartono Iskandar sebagai pihak swasta. Keduanya diduga terlibat dalam pengadaan tanah seluas 4,69 hektare di Cengkareng untuk pembangunan rusun oleh Dinas Perumahan dan Gedung Pemerintah Daerah (DPGP) DKI Jakarta pada tahun anggaran 2015, saat Gubernur DKI dijabat oleh Basuki Tjahaja Purnama (BTP) alias Ahok.

Artikel ini ditulis oleh:
Bincang.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *