Menko Yusril Usulkan Pembentukan Badan Legislasi Nasional untuk Koordinasi RUU

Langkah Strategis untuk Meningkatkan Proses Legislasi Internal Pemerintah

Jakarta, Bincang.id – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, mengusulkan pembentukan Badan Legislasi Nasional yang bertugas untuk menggodok dan mengkoordinasikan rancangan undang-undang (RUU) di internal pemerintah sebelum dibawa ke DPR.

Yusril menjelaskan bahwa pembentukan Badan Legislasi Nasional diamanatkan dalam perubahan UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. “Ketika terjadi perubahan terhadap UU 12/2011, sebenarnya telah diamanatkan kepada pemerintah untuk membentuk semacam Badan Legislasi Nasional, seperti halnya DPR yang memiliki badan legislasi. Pemerintah seharusnya juga memiliki badan yang menggodok program legislasi internal,” ungkap Yusril dalam rapat dengan Komisi I DPR RI, Selasa (11/2).

Ia menambahkan bahwa sebelum badan tersebut terbentuk, tugasnya akan dijalankan oleh Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Namun, saat ini, kementerian tersebut telah dipecah menjadi tiga kementerian, dengan satu Menko yang mengkoordinasikan.

Yusril juga mengaku telah melapor kepada Presiden Prabowo Subianto mengenai usulan pembentukan badan tersebut. “Badan Legislasi Nasional sampai sekarang belum dibentuk. Kami sudah mengambil langkah-langkah dan telah menyampaikan kepada Bapak Presiden serta melakukan rapat koordinasi dengan tiga menteri di bawah koordinasi kementerian koordinator ini, mengusulkan untuk pembentukan Badan Legislasi Nasional,” ujarnya.

Apabila badan tersebut hendak dibentuk, Yusril menyatakan bahwa bisa saja itu merupakan badan baru atau transformasi dari Badan Pembinaan Hukum Nasional. Ia menegaskan bahwa keputusan pembentukan ada di tangan Presiden Prabowo.

“Diusulkan apakah itu akan di bawah Kementerian Hukum, di mana menteri hukum merangkap sebagai Kepala Badan Legislasi Nasional seperti Bappenas, ataukah akan ditarik ke Kemenko,” katanya.

“Yang penting, kita perlu memiliki satu Badan Legislasi Nasional internal pemerintah yang menggodok setiap peraturan perundang-undangan dan draf secara koordinatif, sehingga ada kesamaan persepsi sebelum RUU diajukan ke DPR,” imbuhnya.

Artikel ini ditulis oleh:
Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *